KPU: OSO Harus Tetap Mundur dari Partai Jika Ingin Masuk DCT DPD

Namun Arief enggan membeberkan kapan OSO akan diminta mengundurkan diri. Sebab pihaknya sedang membuat rujukan dan hukum yang tetap.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2018, 16:19 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 16:19 WIB
Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang atau OSO. (Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan syarat kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) agar mengundurkan diri dari kepengurusan partai jika ingin masuk daftar calon tetap (DCT).

"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Namun Arief enggan membeberkan kapan OSO akan diminta mengundurkan diri. Sebab pihaknya sedang membuat rujukan dan hukum yang tetap.

"Baik dokumen soal pelaksanaan, tahapan-tahapan yang detail dan spesifikasi itu. Di tahapan PKPU itu kan global, pencalonan, produksi logistik, terus apa gitu, kan kami punya hal-hal detail soal itu. Nah itu sedang dicari mana tanggalnya dan lainnya," papar Arief.

Nantinya, pihaknya kata Arief akan memberikan surat pemberitahuan. Tetapi dia belum bisa membeberkan syarat tersebut.

"Nah nanti detailnya ini di surat. Tapi putusan itu sudah diambil kemarin, subtansinya seperti ini nah rumusan teknisnya kan tinggal dirumuskan. Dicari pasalnya pasal berapa. Dasar hukumnya apa. Sedang kita catat," papar Arief.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU Coret

Sebelumnya polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya