Bawaslu Lampung: Baru Satu yang Daftar Jadi Lembaga Pemantau Pemilu

Lembaga pemantau dapat mendaftarkan diri hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 14 Des 2018, 07:33 WIB
Diterbitkan 14 Des 2018, 07:33 WIB
Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7). Bawaslu memberikan sejumlah keterangan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku, baru satu lembaga pemantau Pemilu yang sudah terdaftar dan melapor untuk memantau serta mengawasi pesta demokrasi tersebut.

"Dari 17 lembaga pemantau yang mendaftar di Bawaslu RI, tapi baru Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) yang melapor ke Bawaslu Lampung," ujar anggota Bawaslu Lampung Hermansyah, pada workshop Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan, Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Jumat (14/12/2018).

Pihaknya meminta agar lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu untuk segera mendaftarkannya ke Bawaslu agar terakreditasi.

Hermansyah menjelaskan, lembaga pemantau harus terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu, mengingat Pemilu 2019 adalah untuk Pilpres dan Pileg.

"Jika lembaga pemantau tersebut telah terdaftar dan terakreditasi, mereka akan memperoleh tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Bawaslu," ucapnya.

Hermansyah menambahkan, lembaga pemantau dapat mendaftarkan diri hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Daftar Sesuai Tingkatan

KPU Perkenalkan Surat Suara Pemilu 2019
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Pemilu 2019 akan diawasi oleh Bawaslu. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ia menjelakan, lembaga pemantau tersebut dapat mendaftarkan diri sesuai dengan tingkatan, jika Pemilu 2019 mendaftar ke Bawaslu RI, Pilgub ke Bawaslu provinsi, dan pemilihan wali kota/bupati melalui Bawaslu kabupaten/kota.

"Lembaga yang telah terdaftar dapat melakukan pemantauan jalannya pemilu, dan jika ada kecurangan atau pelanggaran dapat melaporkan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti," jelas Hermansyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya