Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menerima gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019. Putusan tersebut memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai daftar calon tetap (DCT) perseorangan anggota DPD.
Ketua majelis pemeriksa Abhan juga memerintahkan KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU tentang penerapan daftar calon tetap perseorangan peserta anggota DPD 2019 serta mencantumkan nama DR H Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," ucap Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
Dalam pertimbangannya, majelis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Aman
Kendati demikian, OSO masih belum aman sebab jika ia terpilih sebagai anggota DPD ia diwajibkan mundur dari jabatannya di partai politik.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Dr H Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," tukasnya.
Advertisement