529 Caleg Pamekasan Belum Serahkan Laporan Dana Kampanye

Penyetoran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) caleg itu telah dilakukan pengurus parpol di Pamekasan sejak 2 Januari 2019 melalui masing-masing pengurus partai.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 10 Jan 2019, 18:54 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 18:54 WIB
Banner Infografis Pro-Kontra Kotak Suara Kardus Pemilu 2019
Banner Infografis Pro-Kontra Kotak Suara Kardus Pemilu 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Karawang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur Moh Hamzah menyatakan, sebanyak 529 calon anggota legislatif atau caleg untuk DPRD Kabupaten Pamekasan telah menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Semua caleg saat ini telah menyetorkan laporan dan disampaikan melalui masing-masing partai politik secara kolektif," ujar Hamzah, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/1/2019).

Dia menuturkan, penyetoran LPSDK itu telah dilakukan pengurus parpol di Pamekasan sejak 2 Januari 2019 melalui masing-masing pengurus partai.

Hanya saja, kata Hamzah, di antara 529 caleg yang menyetorkan LPSDK itu, sebagian belum dilengkapi dengan bukti transaksi.

"Padahal, sesuai ketentuan, penyetoran LPSDK itu, harus dilengkapi dengan bukti transaksi. Tapi yang penting, para caleg nyetor dulu LPSDK-nya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU pusat," papar Hamzah.

Selanjutnya, sambung dia, bagi caleg yang belum melengkapi bukti transaski, pihaknya akan segera meminta untuk melengkapinya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

16 Parpol

KPU Perkenalkan Surat Suara Pemilu 2019
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Surat suara Pemilu 2019 terdiri atas Pilpres, Pileg tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, jumlah partai politik (parpol) peserta pemilu yang mencalonkan kadernya pada Pemilu legislatif 2019 sebanyak 16.

Masing-masing Partai Garuda, PAN, Partai Demokrat, Golkar, PKS, dan PPP. Kemudian Partai Berkarya, Gerindra, PKB, Hanura, PDIP, PBB, PSI, PKPI, Nasdem dan Partai Perindo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya