Tak Ada Biaya, Caleg di Gorontalo Bikin Baliho Kampanye dari Karung Bekas

Niswandi Esa (38), seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Gorontalo membuat baliho dari karung bekas untuk berkampanye.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 10 Jan 2019, 10:29 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 10:29 WIB
Baliho Karung Bekas
Foto: Arfandi Ibrahim/ Liputan6.com

Liputan6.com, Gorontalo - Niswandi Esa (38), seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Gorontalo membuat baliho dari karung bekas untuk berkampanye. Cara ini menurutnya merupakan cara terakhir untuk mempromosikan diri sebagai calon legislatif. "Saya tidak punya biaya," katanya.

Warga Kelurahan Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ini membuat baliho dari karung bekas tanpa ada foto dirinya, seperti kebanyakan baliho kampanye pada umumnya. Pada karung bekas itu tertulis: "Untuk DPRD Kabupaten" dan "Politik Bukan Hanya Untuk Orang Kaya"

"Hari ini saya ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa politik itu bukan hanya untuk orang kaya," ujarnya.

Selain itu, cara tersebut menurutnya sangat ramah lingkungan, karena menggunakan kembali sesuatu yang sudah tak terpakai menjadi alat kampanye.

"Daripada baliho jadi sampah, maka dari saya, sampah menjadi baliho," tutur Niswandi.

 

100 Titik

Baliho Karung Bekas
Niswandi Esa (38), seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Gorontalo membuat baliho dari karung bekas untuk berkampanye. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)

Tidak mau kalah dengan calon legislatif lain, ia pun memasang baliho karung bekas itu di seluruh titik yang menjadi wilayah daerah pemilihanya.

"Alhamdulillah 100 lebih baliho saya ini sudah tersebar dan terpasang di beberapa titik yang menjadi dapil saya, meski hanya terbuat dari karung bekas," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, saat dikonfirmasi Liputan6.com mengatakan, dirinya belum tahu pasti apakah Alat Peraga Kampanye seperti itu sesuai dengan ketentuan atau tidak, pihaknya akan melakukan kajian ulang,

"Saya akan melakukan kajian bersama tim hukum untuk menentukan apakah pemasangan baliho dari karung bekas ada pelanggaran atau tidak," tandasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Wisnu Wardhana
Proses eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya