Liputan6.com, Sleman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan seluruh dana kampanye yang diterima partai politik harus melalui rekening khusus guna mempermudah pengawasan penggunaannya. Tak terkecuali untuk caleg yang mendapat sumbangan dana kampanye.
"Namun, sayangnya setiap parpol hanya punya satu rekening sehingga untuk pengawasan sumbangan yang masuk kepada caleg bisa jadi tidak dilaporkan ke partai," kata Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu (13/1/2019).
Ia menegaskan bahwa calon legislator (caleg) yang mendapat sumbangan dana kampanye juga dilaporkan ke partai melalui rekening khusus. Setelah itu, baru dari partai dikembalikan kepada caleg.
Advertisement
Kemungkinan adanya penyelewengan dana kampanye, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari akuntan publik. Dari catatan akuntan tersebut, Bawaslu setempat akan mencermati apa ada indikasi penyelewengan atau tidak.
Akan tetapi, pihaknya tetap menunggu hingga penyususan laporan akhir dana kampanye (LADK) baru bisa menentukan sanksi jika ada yang melanggar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Maksimal Sumbangan
Arjuna mengatakan bahwa parpol boleh menerima sumbangan dari siapa pun asal bukan perusahan pemerintah.
"Kalau dari pihak swasta, masih boleh. Adapun aturannya, maksimal sumbangan dari individu Rp 2,5 miliar, sedangkan dari badan hukum sebesar Rp 25 miliar," katanya.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan bahwa semua peserta pemilu sudah menyerahkan LPSDK.
Advertisement