KPK dan KPU Minta Warga Cek Kepatuhan Caleg Lapor Kekayaan di Laman LHKPN

Pada laman LHKPN dapat dilihat caleg yang patuh, terlambat, atau bahkan belum melaporkan harta kekayaannya. Klik di sini untuk cek alamat laman tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Apr 2019, 12:33 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2019, 12:33 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memonitor kepatuhan calon legislatif atau caleg dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Masyarakat pun diminta aktif mengunjungi website LHKPN untuk melihat nama setiap caleg yang taat laporkan kekayaan.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, seluruh nama pejabat negara dan yang mencalonkan kembali di Pemilu 2019 terdata dalam website LHKPN. Pada laman itu dapat dilihat caleg yang patuh, terlambat, atau bahkan belum melaporkan harta kekayaannya.

"Sekali lagi 2019 ini pembersihan kader, yang jujur dan bersih, salah satunya adalah penyampaian LHKPN. Masyarakat bisa lihat di www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn. Masyarakat bisa lihat siapa saja yang sudah lapor dan belum," tutur Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut dia, masuk tahun Pemilu 2019 ini, tingkat kepatuhan melapor LHKPN di sektor legislatif mengalami perbaikan. Keseluruhan data tersebut juga dapat dilihat di laman di atas.

"Thanks, karena gencar kita minta. Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif. Terutama DPRD. Tahun lalu 20 persen, tahun ini hampir 70 persen. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon lagi, jadi kejujuran bisa dilihat di LHKPN," jelas Pahala.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, pihaknya terus mendorong agar proses pemilu di Indonesia menjadi semakin baik. Hal itupun demi terpilihnya para pejabat negara yang tepat dan paham dengan kewajibannya.

"Salah satunya mendorong LHKPN. Ini bisa jadi salah satu tindak pencegahan pidana korupsi," kata Arief.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sesuai Regulasi

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

KPU sebelumnya telah membut regulasi aturan yang melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak-anak, maju sebagai caleg.

"Tapi satu item di Judicial Review dan KPU kalah. Yang masih bisa diwujudkan sekarang adalah kewajiban melaporkan LHKPN paling lama 7 hari setelah dinyatakan sebagai calon terpilih," ujarnya.

Maka itu KPU berkoordinasi dengan KPK dan sepakat mengawal pelaporan LHKPN para caleg. Bahkan bagi mereka yang mau melaporkan di awalpun dipersilakan.

"Ini warisan penting yang harus dihasilkan untuk generasi akan datang. Kalau terus begitu maka LHKPN akan 100 persen dan menjadi kebiasaan yang selalu kita kerjakan," Arief menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya