Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyarankan warga DKI Jakarta untuk tidak memilih anggota DPRD DKI Jakarta yang kembali mencalonkan diri sebagai legislator alias petahana.
Menurut Syarif, dari seluruh legislator Ibu Kota yang berjumlah 106 orang, tak satu pun melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di periode 2018.
"DKI Jakarta tidak satupun lapor LHKPN. Tolong ditulis itu di media, jangan dipilih lagi," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Advertisement
Syarif menyarankan hal tersebut agar masyarakat DKI mendapatkan sosok perwakilan yang lebih baik.
"Oleh karena itu kita mengimbau dan saya pikir masyarakat Jakarta berhak untuk mendapatkan wakil yang lebih baik," kata Syarif.
Syarif mengatakan, seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta bisa memberikan contoh yang lebih baik bagi para legislator daerah. Syarif pun menyesalkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN legislator DKI yang nol persen.
"Jakarta yang betul-betul barometer Indonesia tak satu pun melaporkan LHKPN. Ini Provinsi DPRD Jakarta, pusat, masa sama dengan yang lain-lain, harusnya kan Jakarta itu jauh lebih baik," kata Syarif.
Oleh karena itu, Syarif mengimbau partai politik memberi sanksi tegas kepada kadernya yang malas melaporkan harta kekayaan. Menurut Syarif sikap tegas partai penting untuk melahirkan anggota dewan yang bersih dari praktik korupsi.
"Kita sudah bicarakan dan sampaikan dalam bentuk lisan, kita meminta kerelaannya untuk kesiapannya melaporkan LHKPN," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melapor Sebelum Dilantik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka berencana mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik.
"Akhirnya disepakati bahwa nanti 7 hari setelah terpilih baru wajib LHKPN," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Pahala menjelaskan alasan pembuatan aturan itu. Kata dia hal tersebut dilakukan agar bisa mensosialisasikan LHKPN sejak dini pada anggota DPR. Jika caleg terpilih itu tidak melaporkan LHKPN-nya setelah tujuh hari caleg tersebut tidak akan dilantik.
"Faktanya di lapangan, beberapa yang masih baru awam sama sekali masih terbuka kemungkinan kalau terpilih sampai tujuh hari, kami mengantisipasi dengan KPU segera sesudah terpilih mungkin kita bisa lakukan sosialisasi tambahan," ungkapnya.
Namun usulan itu ditentang oleh beberapa anggota DPR salah satunya Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Menurut dia setiap anggota DPR terpilih tidak selalu bisa langsung dilantik.
Advertisement