Banyak Petugas Tumbang, Pleno KPU Bogor Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

Untuk menghindari kasus serupa, Bima telah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk menyiagakan petugas kesehatan di tiap-tiap PPK.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Apr 2019, 11:42 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2019, 11:42 WIB
bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bertemu petugas Pemilu 2019 yang dirawat di rumah sakit karena kelelahan, Rabu (24/4/2019). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 di Kota Bogor meninggal dunia dan delapan orang lainnya menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

Banyaknya petugas yang tumbang membuat KPU Kota Bogor mengeluarkan kebijakan membatasi waktu penghitungan suara di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) hanya hingga pukul 18.00 WIB.

"Karena di lapangan banyak petugas yang tumbang, maka dikeluarkan surat edaran dari KPU ada pembatasan waktu hingga pukul 18.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya sugiarto, Rabu (24/4/2019).

Untuk menghindari kasus serupa, Bima telah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk menyiagakan petugas kesehatan di tiap-tiap PPK.

"Pemkot Bogor telah berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan para camat, para lurah dan Dinas Kesehatan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," terang Bima.

Selain dari segi kesehatan, pihaknya juga telah meminta aparatur di wilayah memerhatikan makan dan minum para petugas yang bekerja melakukan rapat pleno Pileg dan Pilpres di tingkat kecamatan.

"Tapi menurut saya perbaikannya harus di sistemnya," ujar dia.

Berdasarkan catatan KPU Kota Bogor, ada dua orang meninggal dunia dan delapan petugas pemilu lainnya sakit akibat kelelahan akibat beban tugas yang cukup berat.

Dari delapan petugas pemilu, lima orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang koma dan satu lainnya menderita masalah lambung akut.

"Untuk mencegah dan mengantisipasi lebih banyak petugas yang ambruk, KPU dan Bawaslu merekomendasikan PPK dan Panwascam serta saksi untuk menggelar rapat pleno di jam kerja, maksimal sampai jam 18.00 WIB," ujar Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.

Adanya kebijakan tersebut, sehingga petugas bisa beristirahat. Sebab, jadwal pleno masih panjang yaitu hingga tanggal 4 Mei 2019.

"Belum lagi rapat pleno di KPUD, mereka juga harus hadir. Kalau diforsir akan lebih banyak petugas mengalami nasib serupa," kata dia.

 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya