Mahfud Md Sambangi KPU, Ini Hasil Tinjauannya

Mahfud Md mengaku kedatangannya untuk memberikan dukungan moril kepada KPU.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Apr 2019, 21:11 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2019, 21:11 WIB
Beri Dukungan Moral, Mahfud MD Sambangi KPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD berbincang dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4). Kedatangan Mahfud MD untuk memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPU terkait penyelenggaraan pemilu serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengaku kedatangannya untuk memberikan dukungan moril kepada KPU.

"Kami datang ke sini karena merasa risih juga, terganggu dengan perkembangan terakhir, di mana ada tudingan dan dugaan kecurangan terstruktur di KPU," kata Mahfud di Kantor KPU RI, Rabu (24/4/2019).

Dari hasil tinjauan Mahfud ke sistem di kantor KPU, ia menyebut kesalahan input hanya 101 TPS. Jumlah tersebut, 24 di antaranya berasal dari temuan masyarakat dan sisanya hasil koreksi KPU.

"Dari situ kekeliruan hanya ada 0,0004 persen. Berarti hanya ada 1 dalam 2.500 TPS. Hanya satu," ucap Mahfud Md.

Mahfud memastikan tidak ada rekayasa dan kesalahan yang terstruktur dalam input data KPU.

"Sangat tidak mungkin rekayasa terstruktur ber persen-persen. Ini cuma 1 per 2.500, tidak mungkin ada kesengajaan. Dan semua bisa lihat di Situng KPU mana yang benar," ucap Mahfud Md.

Jalur Hukum

Beri Dukungan Moral, Mahfud MD Sambangi KPU
Mantan Ketua MK Mahfud MD berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4). Mahfud MD percaya kepada KPU yang sudah cukup profesional, terbuka, transparan, dan terawasi dalam melaksanakan setiap tugasnya selama pelaksanaan pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahfud Md menyebut, apabila masih ada kesalahan input, masyarakat bisa menempuh jalur hukum.

"Kalaupun masih ada keraguan ada asaatnya forum hukum. Ada dua hukum dalam arti penerapan aturan nanti akan dibuktikan 22 Mei. Silakan adu data semuanya ada," ucapnya.

"Kami tidak menganggap 1 per 2.500 dibenarkan, tapi dipahami, bisa diselesaikan tanggal 22 Mei nanti," tandas Mahfud Md.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya