Ini Kata Mahfud MD Tanggapi Isu People Power

Mahfud mengimbau untuk menjaga suasana kondusif di DIY sampai ketingkat nasional usai Pemilu 2019.

diperbarui 19 Apr 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2019, 16:00 WIB
Dialog Kebangsaan
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan di Stasiun Solo Balapan, Rabu (20/2). Dialog dalam rangkaian Jelajah Kebangsaan tersebut bertema 'Merawat Harmoni dan Persatuan'. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan sampai hari ini belum ada pemenang di pilpres 2019 dan berhak menyatakan menang baik kubu 01 maupun kubu 02. 

Menurut Mahfud, para kontenstan harus menunggu keputusan atau hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 22 Mei 2019 nanti.

"Hasil Quick Count boleh anda percaya boleh tidak. Tapi percaya atau tidak itu belum resmi. Hasil itungan internal juga belum resmi yang resmi nanti tanggal 22 Mei sudah perhitungan manual secara nasional," kata Mahfud MD kepada para wartawan ketika ditemui dikediamannya Sambilegi Baru, maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/04/19).

Lanjut Mahfud, proses-proses konstitusi harus diikuti oleh semua pihak. Menurutnya, ada hukum pemilu yang menterjemahkan prosedur tertentu untuk mengawasi pemilu itu harus jujur bersih dan lancar. Oleh sebab itu, masyarakat harus memiliki sikap people power.

"People power pada pemilu itu kan artinya rakyat menyatukan kekuatan untuk melakukan perubahan pada 17 April. Dan rakyat sudah menunjukan sikapnya membuat perubahan. Itulah people power," ucapnya seperti dilansir KRJOGJA.com.

"Sampai tanggal 22 mei kita akan tau mana yang menang mana yang kalah secara sah," lanjut Mahfud MD.

Mahfud mengimbau untuk menjaga suasana kondusif di DIY sampai ke tingkat nasional. Karena ia merasakan sendiri di tingkat daerah yang dirasanya berjalan baik meskipun perbedaan tetap ada. 

"Saya tegaskan lagi belum ada pemenang sampe nanti tanggal 22 Mei. Oleh sebab itu jangan bertindak diluar itu. Tugas kita mengawasi, jika terjadi kecurangan kumpulkan bukti-bukti, payung hukum pemilu sudah jelas ada dan tidak boleh berlaku curang," tegas Mahfud MD.

Simak berita menarik KRJOGJA.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya