Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan batas waktu berakhirnya masa sengketa atas hasil penetapan suara nasional Pemilu 2019 bagi peserta Pemilihan Legislatif atau Pileg berakhir pada Jumat, 24 Mei 2019 dini hari.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilu, batas waktu masa gugatan Pileg adalah 3x24 jam sejak penetapan dilakukan. Untuk Pileg berakhir pada pukul 01.46 WIB hari Jumat, 24 Mei," ujar Komisioner KPU RI Viryan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (23/5/2019).
Dalam aturannya, lanjut dia, penetapan waktu akhir masa sengketa melalui Mahkamah Konstitusi (MK) disesuaikan dengan jam ketuk palu pengesahan rekapitulasi suara tingkat nasional dari 34 provinsi yang dilakukan Komisioner KPU RI.
Advertisement
"Sementara gugatan hukum melalui MK bagi kontestan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga akan diberlakukan pada hari yang sama, namun dengan jam yang berbeda dari Pileg," papar Viryan.
Menurutnya, masa sengketa Pilpres dalam aturan itu hanya disebut tiga hari usai penetapan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2019.
"Untuk jamnya, mungkin MK lebih berhak untuk mengumumkan kepada publik," kata Viryan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Patuhi Mekanisme
Penetapan rekapitulasi suara nasional untuk Pilpres maupun Pileg sendiri sudah dilakukan Komisioner KPU RI pada Selasa, 21 Mei 2019 lalu.
Viryan pun mengimbau tim sukses maupun kontestan Pemilu untuk mematuhi mekanisme tahapan yang telah disepakati bersama.
"Saya harap seluruh pihak konsisten dengan tahapan yang ada," ucap dia.
Viryan menambahkan, KPU RI telah sepenuhnya siap menghadapi gugatan hukum selama masa sengketa Pilpres maupun Pileg berlangsung.
"Kami sudah siapkan tim pembela hukum. Namun nama-nama mereka belum bisa kami sebut sekarang," pungkas Viryan.
Advertisement