Jumlah Gugatan Berkurang, KPU: Silakan Nilai Pemilu 2019 Curang atau Tidak

MK mencatat hingga Sabtu 25 Mei telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara PHPU untuk DPR, DPRD dan DPD RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2019, 08:58 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 08:58 WIB
Komisioner KPU Viryan
Komisioner KPU Viryan

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyatakan, jumlah gugatan hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jauh lebih sedikit dibanding pemilu sebelumnya. 

"Dari jumlah permohonan yang masuk di MK, Pemilu 2009 itu 700 atau 600-an perkara, Pemilu 2014 itu 900-an, sekarang 300-an," ujar Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

MK mencatat hingga Sabtu 25 Mei telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara PHPU untuk DPR, DPRD dan DPD RI.

Dari 333 permohonan tersebut, 11 di antaranya adalah pendaftar permohonan untuk sengketa hasil pemilu legislatif di tingkat DPD, sedangkan sisanya adalah permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPR/DPRD.

Dalam kesempatan itu, Viryan mengatakan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 pun terdapat peningkatan, yakni sekitar 80 persen, sementara pada 2014 sekitar 70 persen.

Angka partisipasi itu disebutnya sama dengan angka kepercayaan publik terhadap KPU, seperti hasil survei terakhir sebelum dilakukan pencoblosan.

Dari angka-angka tersebut, ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri penyelenggaraan Pemilu oleh KPU.

"Nah apakah ini mencerminkan bahwa peserta pemilu yang tidak puas atau menduga ada kecurangan dengan hasil pemilu tinggi atau tidak itu sepenuhnya silakan masyarakat yang menilai," kata Viryan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya