Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD 2019 untuk 68 perkara pada Senin (15/7/2019). Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan persidangan.
"Agenda hari ini untuk 68 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan, yang terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Pemeriksaan persidangan digelar dengan mendengar jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Advertisement
Seperti dilansir dari Antara, pada hari pertama pemeriksaan sidang, Mahkamah akan memeriksa 68 perkara dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Provinsi Aceh, Maluku Utara, dan Papua.
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.