Pelonggaran Aturan Uang Muka Tak Bisa Dongkrak Penjualan Rumah

Ketentuan KPR Inden menganggu cashflow terutama bagi pengembang menengah bawah yang sangat mengandalkan modal kerja.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jun 2015, 13:01 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 13:01 WIB
Elista Village
Cluster Elista Village yang dibangun Paramount Land sudah mulai dibangun (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pelonggaran aturan uang muka atau loan to value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberlakukan Bank Indonesia
(BI) sejak Juni 2015 diperkirakan tidak banyak berpengaruh terhadap penjualan properti. Pengembang justru mengkhawatirkan masih diberlakukannya aturan KPR Inden.

Presiden Direktur Paramount Land, Ervan Adi Nugroho mengungkapkan, pelonggaran LTV tidak signifikan mendorong penjualan perusahaan, mengingat selama ini pembelian dengan skema KPR hanya 15 persen hingga 20 persen dari seluruh transaksi penjualan Paramount Land.

"Jadi masalah justru masih diberlakukannya KPR Inden yang mengharuskan akad kredit setelah rumah selesai dibangun," kata Ervan kepada Liputan.6.com, Kamis (11/6/2015).

Dia mengatakan ketentuan KPR Inden menganggu cashflow terutama bagi pengembang menengah bawah yang sangat mengandalkan modal kerja dari pra penjualan kepada konsumen. Namun, menurut Ervan, dalam beberapa kasus masyarakat juga dirugikan dengan ketentuan KPR Inden.

Dia memberi contoh konsumen yang sudah disetujui KPR harus menunggu hingga dua tahun untuk bisa akad kredit. “Bayangkan kalau sudah dua tahun menunggu, ternyata ada perubahan misalnya persetujuan KPR dibatalkan, itu yang kasihan konsumen. Ini yang perlu dipertimbangkan juga oleh BI,” ungkap dia.

Akibat aturan KPR yang rumit, pengembang terpaksa tetap menawarkan berbagai pola pembayaran untuk tunai keras dengan cashback atau tunai bertahap (installment).

Pendapat senada diungkapkan Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land, Justini Omas. Menurut dia,  pengaruh pelonggaran LTV terutama aturan uang muka terhadap kinerja perusahaan tidak signifikan karena porsi pembelian konsumen dengan KPR hanya 10 persen hingga 15 persen.

“Justru yang perlu dipertimbangkan masih adanya ketentuan pemberian KPR baru dapat dilakukan saat pembangunan fisik rumah atau apartemen sudah selesai. Kami menilai ketentuan itu sama saja mempersulit orang untuk mendapatkan KPR,” kata Justini yang dihubungi Liputan6.com.

Oleh karena itu, dia mengharapkan bank sentral mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran juga terkait ketentuan KPR Inden.

Reporter: Muhammad Rinaldi

(Rinaldi/Gdn/nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya