Orang Asing Cuma Boleh Beli Apartemen Mewah di RI

Kebijakan ini masuk dalam regulasi kepemilikan properti oleh orang asing yang sudah disetujui Presiden Jokowi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jun 2015, 14:35 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 14:35 WIB
Ilustrasi investasi Properti 4
Ilustrasi investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan warga negara asing hanya boleh memiliki atau membeli apartemen mewah di Indonesia. Kebijakan ini akan masuk dalam regulasi kepemilikan properti oleh orang asing yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengaku sedang mempersiapkan dan menggodok aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia.

"Nanti diaturannya, asing hanya boleh membeli apartemen mewah. Mewah itu kategorinya seharga Rp 5 miliar atau lebih," tegas dia saat berbincang usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Dengan membeli apartemen mewah, kata Bambang, peraturan perpajakan otomatis akan mengikutinya, seperti pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) properti.  

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan mendiskusikan mengenai perubahan aturan sehingga memungkinkan warga asing dapat membeli perumahandi Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengungkapkan apa yang akan dibahas tersebut sesuai dengan usulan dari Real Estate Indonesia (REI).

‎"Ini sedang di godok pemerintah, di Kementerian Keuangan mengenai kepemilikan asing di properti, baik di rumah tapak atau apartemen," kata Basuki. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya