Pengembang Minta Tumpang Tindih Izin Ditertibkan

Sejumlah perizinan yang tumpang tindih masih menjadi keluhan pengembang yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta.

oleh Muhammad Rinaldi diperbarui 24 Feb 2016, 08:21 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 08:21 WIB
Rumah Murah
(Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perizinan yang tumpang tindih masih menjadi keluhan pengembang yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta. Asosiasi ini meminta pemerintah mengurangi birokrasi perizinan properti terutama untuk rumah menengah bawah.

Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman menegaskan saat ini banyak perizinan yang tumpang tindih, padahal tujuannya hampir sama. Misalnya saja izin lingkungan setempat dan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Akan lebih baik, ungkap dia, jika pemerintah bisa memangkas rantai perizinan properti yang cukup panjang untuk meningkatkan kualitas investasi di Indonesia.

“Bagi pengembang sebenarnya bukan masalah biaya yang jadi persoalan, namun waktu. Di bisnis properti, waktu sulit dikonversi sehingga kalau perizinan terlalu lama maka keuntungan juga berkurang,” papar dia kepada Liputan6.com, Selasa (23/2/2016).

 

Amran menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus kewajiban Amdal di wilayah Ibukota. Penghapusan kewajiban Amdal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Aturan tersebut mengatur bahwa daerah yang sudah memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat pengecualian tidak memerlukan izin Amdal.

Pemprov DKI diketahui sudah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi yang diatur oleh Perda No. 1 Tahun 2014. Namun, PP tersebut sekaligus mengamanatkan penghapusan izin Amdal harus mengikuti Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Karena itu agar PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bisa diaplikasikan, maka REI DKI Jakarta meminta Menteri LHK mengeluarkan Permen mengenai Amdal,” ujar dia.

Hambat Investasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo, akhir Januari lalu, menyebutkan akan menghapus izin Amdal di DKI Jakarta karena oleh Kementerian LHK Izin Amdal dirasa menjadi hambatan bagi investasi dan bisnis properti di Jakarta.

Ahok ingin agar izin bisa diproses izin cepat layaknya Singapura. Negara tetangga yang satu itu disebut sebagai negara dengan izin pendirian bangunan nomor satu di dunia dalam hal kecepatannya.

Sebagai pengganti izin Amdal akan diberlakukan mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL). Sebagai gambaran, izin Amdal bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan. Sedangkan dengan UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya