Usai Disahkan, Pengusaha Bakal Ajukan Uji Materi UU Tapera ke MK

Para pengusaha sangat keberatan dengan adanya UU Tabungan Perumahan Rakyat.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Feb 2016, 09:49 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 09:49 WIB
20160223-Meski Sidang Sepi, DPR Tetap Sahkan RUU Tapera
Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi memberikan pandangan akhir kepada pemerintah yang di wakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengenai Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), Jakarta, (23/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar kemarin.

Ketua Umum Apindo, Haryad‎i Sukamdani menyatakan, para pengusaha sangat keberatan dengan adanya UU ini. Salah satu alasannya, UU tersebut dianggap mubazir karena sebelumnya telah ada program kepemilikan perumahan sejenis bagi pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

‎"Yang jelas kita keberatan karena UU itu duplikasi. Kita anggap duplikasi karena itu sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.‎ Kita akan mengajukan uji materi ke MK," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com diJakarta, Rabu (24/2/2016).

Dia menilai, seharusnya pemerintah dan DPR tidak perlu membentuk badan baru untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi para pekerja. Pasalnya dalam BPJS Ketenagakerjaan program tersebut sudah ada dan telah berjalan.

"Kami menganggap tidak perlu ada badan baru, tinggal memaksimalkan yang namanya program perumahan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sebelum melayangkan uji materi ke MK, lanjut Haryadi, Apindo akan terlebih dulu mempelajari isi dari UU tersebut. Apindo juga masih akan menunggu proses penggodokan aturan turunan dari UU tersebut.

"Kami akan lihat, kami belajari dan kami uji materikan. Ini bukan kami sok-sokan tapi untuk kebaikan semua. Kami mau matangkan dulu semua argumentasinya," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat Paripurna yang berlangsung kemarin, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Tapera. Dengan adanya UU ini diharapkan akan mempermudah masyarakat khususnya para pekerja untuk memiliki rumah. Dengan demikian juga akan menurunkan jumlah backlock perumahan yang disebut mencapai 15 juta unit. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya