Cara Tambah dan Turun Daya Listrik PLN

Pelanggan hanya perlu membuka situs pln.co.id yang bisa diakses melalui desktop lalu pilih menu pelanggan.

oleh Fathia Azkia diperbarui 22 Okt 2018, 08:05 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 08:05 WIB
Catat, Tahap-tahap Mengganti Listrik Pascabayar ke Prabayar!
Penggunaan listrik prabayar dianggap membantu konsumen mengatur penggunaan energi listrik di rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian masyarakat masih bingung saat akan melakukan tambah dan turun daya listrik PLN. Padahal, sudah ada cara mudah dan cepat yakni dengan memanfaatkan sistem online.

Pelanggan hanya perlu membuka situs pln.co.id yang bisa diakses melalui desktop lalu pilih menu pelanggan. Baca juga: Biaya-Biaya Beli Rumah

Selanjutnya klik “Permintaan Tambah Daya” yang ada di bagian Golongan Tarif. Ini berlaku apabila pelanggan ini menambah daya listrik misal dari 1300 watt menjadi 2200 watt.

Kemudian pelanggan akan dihadapkan dengan sejumlah kolom kosong yang harus diisi sesuai data diri. Berikut contohnya;

Secara garis besar, di bawah ini adalah alur yang berlaku terkait permohonan tambah daya melalui online.

Baca juga: Yuk, Cari Tahu Beda Listrik Pascabayar Dan Listrik Prabayar!

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengajuan permohonan tambahan daya listrik pun dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123. Lihat juga: 100 Rumah Disewakan Terpopuler di Indonesia

Atau, datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat berdasarkan domisili/lokasi bangunan yang akan ditambah dayanya dengan membawa;

  • Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku
  • Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan)
  • Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
  • Membayar biaya tambah daya

Penurunan Daya, Bisakah?

Banyak yang mengira bahwa pelanggan hanya bisa memohon tambah daya, bukan menurunkan daya listrik. Anggapan ini ternyata salah besar.

Dihubungi tim redaksi Rumah.com, Fitri selaku contact center PLN menyatakan bahwa permintaan pelanggan ini bisa dilaksanakan.

“Hanya saja cukup disayangkan, mengingat apabila pelanggan telah menggunakan listrik prabayar pulsa, maka tidak ada perbedaan jumlah kWh antara daya 1300 watt dengan 4400 watt. Maksudnya, saat pelanggan membeli pulsa listrik Rp100 ribu, maka jumlah kWh yang diterima akan sama saja,” ucapnya.

(Jangan dulu beli apartemen pinggir kota tanpa menyimak ulasan wilayahnya di Area Insider Rumah.com!)

Untuk mengajukan penurunan daya listrik, pelanggan hanya bisa menempuh dua opsi yang ditetapkan.

Pertama, datang langsung ke kantor PLN sesuai domisili/lokasi bangunan rumah. Kedua, hubungi langsung PLN 123 melalui ponsel pribadi.

Baik datang langsung maupun via contact center, pelanggan terlebih dahulu perlu menyiapkan;

  • ID pelanggan/nomor meter
  • Detail alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Nomor identitas (KTP/SIM)

*Penurunan daya listrik ini sama sekali tidak dikenakan biaya penyambungan


PLN Berhak Menolak dan Membatalkan

Sekedar informasi, penyambungan tenaga listrik akan dilaksanakan oleh PLN setelah pelanggan;

  1. Membayar Biaya Penyambungan, Uang Jaminan Langganan (khusus bagi layanan Pascabayar) dan Biaya Materai
  2. Membeli Stroom Perdana sebesar minimal Rp5.000 bagi layanan listrik sistem prabayar
  3. Menyediakan tempat untuk pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instalasi PLN seperti tiang listrik, penghantar dan gardu apabila diperlukan oleh PLN.
  4. Telah menyelesaikan kewajibannya kepada PLN apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan penyambungan, terdapat kewajiban jual beli tenaga listrik yang belum diselesaikan atas pemakaian tenaga listrik sebelumnya

(Untuk kenyamanan dan keamanan saat membeli rumah, gunakan jasa agen properti di Rumah.com!)

Terakhir perlu diketahui, proses penyambungan tenaga listrik akan dibatalkan, apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan penyambungan terdapat Putusan Pengadilan dan/atau Ketentuan Pemerintah sedemikian sehingga bangunan tersebut harus dibongkar.

Biaya penyambungan terkait pembatalan penyambungan ini tidak dapat dikembalikan kepada pelanggan, jika PLN telah melakukan investasi untuk penyambungan tenaga listrik tersebut.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya