Liputan6.com, Jakarta - Pengawas privasi Inggris, Kantor Komisaris Informasi/ ICO, meluncurkan penyelidikan terhadap TikTok, Reddit, dan situs berbagi gambar daring Imgur.
Hal ini terkait dengan bagaimana perusahaan-perusahaan ini melindungi privasi anak-anak yang menggunakan layanannya.
Advertisement
Baca Juga
Perusahaan media sosial dianggap menggunakan algoritma yang rumit untuk memprioritaskan konten dan membuat pengguna tetap terlibat.
Advertisement
Namun, fakta bahwa perusahaan-perusahaan ini menyebarkan konten yang serupa bisa menyebabkan anak-anak terpengaruh oleh makin banyaknya materi yang berbahaya.
Mengutip Reuters, Senin (3/3/2025), Lembaga pengawas ini menyebut, pihaknya sedang menyelidiki bagaimana platform TikTok milik ByteDance menggunakan informasi dan data pribadi anak-anak berusia 13-17 tahun dan memberikan saran konten di feed mereka.
Media sosial dan platform diskusi Reddit serta Imgur pun diselidiki atas cara mereka menilai usia pengguna anak.
"Jika kami menemukan bukti yang cukup bahwa salah satu dari perusahaan ini melanggar hukum, kami akan meminta perwakilan mereka sebelum mencapai kesimpulan akhir," kata Kantor Komisioner Informasi dalam pernyataannya.
Tanggapan TikTok
Sebelumnya, pada 2023, ICO menerapkan denda denda sebesar USD 16 juta karena melanggar undang-undang perlindungan data. Pasalnya, TikTok dianggap menggunakan data pribadi anak-anak berusia di Bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Reddit disebut sudah bekerja sama dengan ICO dan bermaksud mematuhi semua peraturan yang relevan di negara tempatnya beroperasi, kata juru bicara perusahaan kepada email.
"Sebagian besar pengguna kami merupakan orang dewasa, namun kami memiliki rencana untu meluncurkan perubahan tahun ini yang membahas update peraturan Inggris seputar jaminan usia," kata juru bicara Reddit.
Advertisement
Tak Beri Tanggapan
Sementara, ByteDance, TikTok, dan Imgur tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Sebelumnya Inggris meloloskan undang-undang yang menetapkan aturan lebih ketat bagi platform media sosial.
Termasuk mandat bagi mereka untuk mencegah anak-anak mengakses konten berbahaya dan tidak sesuai usia dengan menegakkan batasan usia dan tindakan pemeriksaan usia.
Platform media sosial termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok diharuskan untuk "menjinakkan" algoritma mereka untuk menyaring atau menurunkan materi berbahaya guna membantu melindungi anak-anak berdasarkan usulan tindakan Inggris yang diterbitkan tahun lalu.
