Liputan6.com, Jakarta Ada begitu banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk merealisasikan rencana punya rumah. Entah itu mencicilnya lewat program KPR dari bank, atau membeli rumah bekas (secondary) secara tunai keras yang ditawarkan melalui lelang.
Ya, sebagian dari Anda mungkin masih awam mengenai tata cara membeli rumah lelang sitaan via daring. Padahal prosesnya terbilang cukup mudah dimengerti.
Baca juga: Langkah A-Z Beli Rumah Bekas dengan KPR
Advertisement
Sesuai aksesnya, lelang daring dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Salah satu platform lelang online resmi yang bisa Anda buka adalah www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, yang mempunyai tata cara sebagai berikut:
(Rumah klaster minimalis harga mulai Rp300 Jutaan)
- Peserta lelang terlebih dulu harus sign-in (bagi yang sudah pernah mendaftar) atau sign-up (bagi yang belum pernah mendaftar). Terdapat beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses registrasi ini. Pastikan alamat email yang digunakan valid.
- Selanjutnya, peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email pribadi. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan username.
- Setelah aktif, peserta lelang boleh memilih obyek lelang pada katalog yang tersedia.
- Setelah memilih, peserta lelang diwajibkan untuk;
-Mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP serta dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP.
-Mendaftarakan nomor rekening bank atas nama peserta lelang, guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang. - Peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Nomor VA dapat dilihat dalam menu “Status Lelang”.
- Setelah uang jaminan diterima di rekening penampungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai domisili obyek lelang, dan peserta dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenakan sanksi, maka peserta lelang akan memperoleh kode token yang digunakan untuk menawar obyek lelang. Kode token dikirimkan ke alamat email pribadi peserta lelang.
- Penawaran diajukan dengan cara menekan tombol “Tawar (bid)” dalam menu “Status Lelang”. Sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang harus membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan.
- Penawaran dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran lelang ditutup (closing time). Dalam mengajukan penawaran berkali-kali, penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya.
- Setelah batas waktu penawaran lelang berakhir, seluruh penawaran lelang direkapitulasi oleh aplikasi sesuai nominal/angka penawaran dan waktu penerimaan penawaran lelang. Rekapitulasi seluruh penawaran lelang dapat dilihat pada aplikasi maupun pesan email.
- Seluruh peserta lelang (baik pemenang maupun peserta) juga akan mendapatkan informasi melalui alamat email mengenai hak dan kewajibannya.
Baca juga: Solusi Terbaik Bagi Si Penunggak KPR
Tata Cara Menyetor Uang Jaminan
Seperti disebutkan di atas, untuk mengikuti lelang daring peserta diwajibkan untuk membayar sejumlah uang jaminan sebagai syaratnya.
Untuk nominalnya, yang dibayarkan harus sesuai dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang. Contoh, bila obyek lelang mensyaratkan uang jaminan sebesar Rp100 Juta, maka Anda diwajibkan membayar langsung senilai uang tersebut tanpa kurang sepeserpun.
(Cari apartemen harga di bawah Rp500 Juta? klik di sini!)
Perlu diketahui juga, setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Mengenai metode pembayarannya, bisa dilakukan via ATM (sepanjang limit transaksi mencukupi), sms-banking, i-banking, dan teller bank. Agar tidak terjadi kesalahan, peserta harus benar-benar memastikan uang jaminan dibayarkan ke nomor VA yang diberikan.
(Sebelum beli rumah, pastikan Anda telah menyimak Review Properti)
Apabila Anda dinyatakan tidak berhasil memenangkan obyek lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Setiap pengembalian uang jaminan ke peserta lelang dari bank yang sama dengan bank mitra KPKNL penyelenggara lelang tidak dikenai biaya apapun.
Namun jika pengembalian uang jaminan dari bank mitra KPKNL penyelenggara lelang berbeda dengan bank peserta, maka dikenai biaya transaksi perbankan yang ditanggung oleh peserta lelang.
Sedang mencari rumah? Lihat pilihan Rumah klaster minimalis harga mulai Rp300 Jutaan!
Sumber: Rumah.com