Liputan6.com, Jakarta Harga rumah lelang hasil sitaan bank memang cukup menggiurkan. Ada kalanya pembeli beruntung mendapatkan rumah di lokasi strategis dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Dari sekian bank yang menawarkan rumah lelang sitaannya, bank BTN terbilang yang paling aktif dan banyak diincar para pencari rumah.
Nah, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah lelang dari BTN, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menentukan pilihan rumahnya yang bisa diakses melalui situs www.btnproperti.co.id/lelang.html. Panduannya sebagai berikut:
Advertisement
- Ketik lokasi rumah yang diinginkan melalui kolom pencarian
- Lalu tentukan harga maksimal dan minimal rumahnya
- Anda juga bisa memilih berapa jumlah kamar tidur yang ada di dalam rumah
- Agar hasil pencarian lebih memenuhi kriteria, jangan lupa cantumkan berapa luas tanah dan bangunan yang menjadi spesifikasinya
Baca juga: Begini Langkah Ikuti Lelang Rumah Online
Sebelum mengajukan penawaran untuk rumah yang dilelang, terlebih dulu Anda akan diminta melakukan sign up data dengan mengisi:
- Nama lengkap
- Nomor handphone
- Password dan konfirmasi password
- Akhiri dengan mencentang “Dengan ini saya menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku”, kemudian klik register.
Setelah memiliki akun di situs BTN Properti, selanjutnya Anda bisa menyeleksi rumah lelang mana yang ingin ditawar. Penawaran bisa dilakukan dengan cara membuka detail listing rumahnya, lalu pilih “Ajukan Penawaran”.
Anda akan diarahkan ke tahap selanjutnya yakni mengajukan penawaran harga. Sebaiknya, pasanglah harga sebagus mungkin agar Anda berkesempatan untuk memenangkan kompetisi.
Baca juga: Panduan Lengkap Membeli Rumah Seken
Usai memasang penawaran, proses pengajuan Anda akan ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak BTN Properti.
“Perlu diketahui, bahwa untuk membeli rumah lelang konsumen tidak bisa melakukannya langsung dengan pihak BTN maupun pemilik rumah, melainkan akan diminta mengikuti lelang langsung di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ujar Staf Divisi Aset Manajemen Bank Tabungan Negara (BTN), Sofyan, saat dihubungi Rumah.com.
Meski begitu, Anda tetap diperbolehkan untuk mensurvei dan mengecek langsung kondisi rumahnya sebelum mengikuti kompetisi lelang di KPKNL.
(Sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah menyimak Review Propertinya)
Informasi tambahan, untuk bisa bergabung di lelang yang diadakan KPKNL Anda diwajibkan membayar sejumlah uang jaminan yang nominalnya ditentukan dari phak KPKNL.
Jangan khawatir, uang akan dikembalikan jika dinyatakan tidak berhasil memenangkan obyek lelang.
Selain membeli rumah dengan mengikuti lelang, jalur alternatif yang bisa Anda tempuh demi mewujudkan impian tinggal di rumah sendiri adalah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank andalan Anda.
Soal daftar rumah yang bisa dibeli dengan cara KPR, ini dia ragam perumahan baru dengan harga jual mulai Rp350 Juta yang patut Anda lirik.