Listrik Tidak Naik, Tapi Disesuaikan!

PLN menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017, akan tetapi memang mengalami penyesuaian.

oleh Fathia Azkia diperbarui 18 Mei 2017, 16:12 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 16:12 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (2)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Berita mengenai kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 900 Volt Ampere (VA) ramai mencuat sejak awal Mei kemarin. Sejumlah netizen pun mengeluhkan kebijakan ini melalui akun media sosial mereka.

Salah satunya Lili Sholihat. Melalui akun Facebooknya seperti dikutip Rumah.com, ia mengutarakan rasa kecewanya imbas kenaikan tarif listrik yang berpengaruh pada jumlah kWh.

Menurutnya, pada bulan lalu ia membeli pulsa listrik sebesar Rp100 ribu dan mendapatkan kWh sebanyak 93,90. Namun beberapa hari lalu ia membeli dengan nominal yang sama dan hanya mendapatkan 71,90 kWh.

Mengutip laman resminya, PLN menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017. Tarif listrik rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA) memang mengalami penyesuaian, yaitu pengurangan subsidi listrik secara bertahap tapi perlu ditekankan hanya untuk pelanggan mampu saja.

Baca juga: Jangan Mau Kena Pungli, Ini Biaya Asli Pasang Listrik Pintar!

Sementara untuk pelanggan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi, yakni hanya dengan membayar tarif sebesar Rp605/kWh.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 22 September 2016, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Mengacu Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu.

Terhadap 4,1 juta rumah tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi. Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Baca juga: Cara Paling Mudah Pangkas Tagihan Listrik

“Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka.

Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.

Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tarif adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.

Dengan pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini, Pemerintah mengklaim dapat menghemat anggaran sekitar Rp22 triliun per tahun.

Dana penghematan ini diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.

Daya listrik 900 VA sejatinya memang ditujukan untuk golongan tidak mampu. Oleh karenanya, untuk Anda yang hendak membeli rumah baru, pastikan bahwa daya listrik di rumah tersebut minimal sebesar 1300 VA.

Pilihan rumah dengan kriteria listrik 1300 VA, desain minimalis, serta harga kurang dari Rp500 juta bisa dengan mudah Anda temukan di Perumahan Baru.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya