Cara Aman Beli Rumah Oper Kredit

Meski oper kredit, namun Anda tetap perlu memperhatikan kelengkapan surat-suratnya dan kondisi rumah tersebut.

oleh Fathia Azkia diperbarui 28 Jul 2017, 10:06 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 10:06 WIB
20170421-Cek kondisi keuangan
Benefit lain dari membeli rumah tentu saja Anda akan merasa lebih nyaman dan bebas karena sudah punya rumah sendiri. (Image: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Ada banyak cara yang bisa ditempuh demi mendapatkan rumah yang sesuai dengan keinginan ditambah harga yang pas di kantong. Selain membeli rumah baru atau bekas secara tunai maupun KPR, Anda juga bisa membeli rumah yang dijual dengan skema oper kredit. Apa artinya?

Oper kredit adalah rumah yang dijual pemiliknya lantaran umumnya ia tengah membutuhkan uang dan tak sanggup meneruskan cicilan. Sehingga biasanya harga rumah tersebut bisa lebih murah dibanding Anda harus membayar cicilan dari awal.

Baca juga: 5 Cara Miliki Rumah Idaman dengan Bujet Terbatas

Meski oper kredit, namun Anda tetap perlu memperhatikan kelengkapan surat-suratnya dan kondisi rumah tersebut. Jangan sampai rumah oper kredit tersebut membutuhkan banyak renovasi dan pengeluaran ekstra. Berikut ini cara aman membeli rumah oper kredit seperti dilansir Rumah.com.

  1. Kondisi fisik

Hal terpenting dalam membeli rumah oper kredit adalah memerhatikan kondisi fisik. Cermati dengan detail bagian luar dan dalam rumah. Periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara.

Perhatikan juga segi lokasi dan posisi rumah. Bisa saja, alasan pemilik mengalihkan cicilan rumahnya adalah karena lokasi yang kurang bagus, rawan banjir, dan prospek yang tidak menguntungkan ke depannya.

  1. Periksa dokumen

Cek terlebih dulu dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asli, yang biasanya masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas KPR kepada pemilik rumah tersebut. Teliti juga keabsahan kepemilikan rumah, jika Anda menemukan permasalahan (sengketa) lebih baik tinggalkan saja.

  1. Menghitung nilai transaksi

Bila merasa sudah sreg dengan rumah yang diincar dan melihat legalitas surat-surat, hitunglah nilai transaksi (nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan kredit yang harus dibayar).

Periksa pula riwayat pembayaran cicilan pemilik rumah, apakah masih ada tunggakan cicilan dan denda keterlambatan.

(Lebih sreg beli rumah baru? Temukan pilihan rumah idaman Anda di sini!)

  1. Cek harga pasaran

Hitung dengan seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya. Anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah di sekitar lokasi tersebut dengan memeriksa Nilai Jual Obyek Pajak dalam struk tagihan PBB.

  1. Buat surat pengikatan

Guna menjamin keamanan traksaksi, Anda perlu membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.

Pastikan juga si penjual rumah membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Inti surat tersebut ialah meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih (kepada Anda sebagai pembeli), maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil sertifikat aslinya di bank.

Baca juga: Tips Menjual Rumah Over Kredit

  1. Libatkan tiga saksi

Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi oper kredit harus melibatkan pihak bank pemberi kredit. Jadi, sebaiknya proses oper kredit dilakukan di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris.

Untuk melakukan oper kredit, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:

  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  • Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, foto kopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya