Kenali Lebih Dalam Pengertian BPHTB

BPHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

oleh Fathia Azkia diperbarui 18 Mei 2018, 13:34 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 13:34 WIB
BPHTB adalah
Subyek pajak yang wajib dikenakan BPHTB adalah prang pribadi atau badan yang memeroleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Liputan6.com, Jakarta BPHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah.

Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, pemberian Hak Pengelolaan merupakan objek pajak.

Dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya.

Namun mengingat pada umumnya Hak Pengelolaan diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, sehingga pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Untuk mengetahui dinamika pasar properti di Indonesia, termasuk sentimen pasar dari sudut pandang pembeli simak dalam Rumah.com Property Affordability Sentiment Index!)

Subyek pajak yang wajib dikenakan BPHTB adalah prang pribadi atau badan yang memeroleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Sesuai aturan, tarif pajak yang ditetapkan sebesar 5%. Simak juga: Ketahui Tarif BPHTB Terbaru

Untuk pembayaran BPHTB, para wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Rumus perhitungannya adalah

  1. TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK
  2. TARIF x (NJOP PBB – NJOPTKP)

Menurut Perda No. 18 Tahun 2010 Pasal 7 (1), besarnya pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan NJOP setelah dikurangi NPOPTKP.

Mau menyimak lebih lanjut mengenai BPHTB? Klik di sini!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya