PPPSRS The Lavande Residences Minta Anies Cabut Pergub

Salah satu Pasal 103 Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 37 Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang PPPSRS.

oleh Fathia Azkia diperbarui 13 Mar 2019, 17:44 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 17:44 WIB
Daan Mogot City (Damoci)
Daan Mogot City (Damoci), Jakarta Barat, terdiri atas 7 menara apartemen, serta area pusat perbelanjaan di lahan seluas 16 hektare pada tahap pertama.

Liputan6.com, Jakarta – Polemik kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di apartemen The Lavande Residences (TLR) untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, pada Senin (18/2) malam berbuntut panjang.

Dalam kunjungan tersebut, para penghuni mengadu ke Anies bahwa pengelola apartemen senewang-wenang dalam menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Penghuni juga menyebut pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah 'boneka developer'.

(Kalau mau beli apartemen, simulasikan dulu cicilan rumah per bulannnya lewat Kalkulator KPA dari Rumah.com)

Sayangnya, dalam menanggapi keluhan penghuni, Anies sempat mengeluarkan pendapat yang tidak didasari penjelasan dari kedua belah pihak.

Ia berucap bahwa praktik ketidakadilan ini jamak dilakukan mayoritas rumah susun di Jakarta. Karena itu, pihaknya ingin mengembalikan pengelolaan apartemen berdasarkan prinsip keadilan, termasuk melibatkan penghuni sebagai pengurus.

Menyikapi penjelasan Anies, Hardi Saputra Purba selaku Ketua PPPSRS TLR mengatakan, ada oknum (penghuni) yang tidak terakomodir kepentingannya, sehingga akhirnya bermanuver seperti ini. "Oknum ini pernah berusaha memasukan vendor untuk satu pekerjaan dan minta vendornya dapat diterima," ujarnya.

Hardi menambahkan, “Waktu itu kami tolak halus, karena kontrak dengan pihak lain sedang berjalan. Harusnya kita tunggu selesai kontraknya. Tapi dia tidak sabaran, akhir dia menjelek-jelekkan pengurus PPPSRS."

Padahal, pihak PPPSRS mengaku sudah berdiskusi dengan oknum tersebut pada September 2018. Pertemuan itu dimediasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

(Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan, sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya)

Mediasi Tidak Mulus

Hardi melanjutkan, hasil mediasi tidak berjalan mulus lantaran oknum penghuni yang tidak clear dalam menyampaikan keluhan.

“Dalam mediasi tersebut mereka tidak bisa ngomong, karena tuduhan-tuduhan mereka itu bisa kami patahkan dengan bukti dan fakta. Oknum-oknum ini juga pernah menggugat pengurus PPPSRS TLR namun gugatannya ditolak. Mereka itu tidak punya legal standing dan tidak punya kapasitas. Fakta itu yang disembunyikan mereka ke Disperum. Kami juga murni profesional, dan sudah menyampaikan pasal-pasal yang bertentangan dengan Permen” terangnya.

Baca juga: Rumah.com Property Index untuk mencari tahu tren kenaikan harga properti per kuartal di berbagai lokasi favorit

Salah satu Pasal 103 Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Pasal 37 Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang PPPSRS, disebutkan bahwa dalam hal kepengurusan PPPSRS itu masih berjalan atau belum berakhir, maka penyesuaian-penyesuaian termasuk perubahan AD/ART, pembentukan Panmus (Panitia Musyawarah), dan lain-lain, akan dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan.

Sementara di Pergub DKI, Pasal 103 Pergub, tercatat bahwa dalam hal PPPSRS sudah terbentuk dan jangka waktu kepengurusannya belum berakhir pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka penyesuaian struktur organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Tata Tertib PPPSRS dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku.

"Perlu diketahui, keputusan menaikkan IPL itu bukan dari kami melainkan hasil RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) 2015. Disepakati IPL naik Rp3.000. Tapi ada opini yang dibentuk di media. Disebut seolah-olah dalam setahun naiknya 3 kali," imbuhnya.

Dari kejadian ini, pihaknya berharap Anies segera mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Sebab jika tidak demikian, dikhawatirkan akan ada banyak permasalahan yang timbul kemudian.

(Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian apartemen pertama? Simak selengkapnya di Panduan Rumah.com)

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya