Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mustagfir Sabri, terdakwa perkara dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel pada 2008. Pada kasus itu, negara diduga rugi sebesar Rp 8,8 miliar.
Pada putusan itu, majelis hakim M Damis, Anshar Madjid dan Rostansar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Selain itu, tanda tangan pada 3 lembar cek pencairan dana bansos bukan milik terdakwa.
"Bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Di mana tanda tangan pada 3 lembar cek bukan tanda tangan terdakwa sehingga menyatakan membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya seperi semula," kata Ketua Majelis Hakim M Damis, Rabu 12 Agustus 2015.
Advertisement
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mustagfir Sabri yang merupakan anggota DPRD Kota Makassar asal Fraksi Hanura dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak pidana pemberantasan Korupsi dan atas perbuatannya tersebut terdakwa dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum, Rasyid, pada sidang tuntutan, Rabu 29 Juli 2015.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan pencairan dana dan menerima dana bansos untuk 3 lembaga kemasyarakatan sebesar Rp 530 Juta. (Ron/Bob)