Liputan6.com, Jakarta - Komisi B DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang membidangi ekonomi dan keuangan menggelar sidang rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengusaha jasa boga setempat yang dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Bustanul mengungkapkan, sidang RDP dengan menghadirkan seluruh pengusaha jasa boga dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar adalah permintaan pihak Dispenda yang mengaku tidak mencapai target pencapaian pajak. Sebab masih banyak pengusaha jasa boga khususnya yang tidak menyetor pajak sesuai aturan perda yang ada.
"RDP ini digelar lantaran masih banyak usaha rumah makan yang tidak membayar pajak sesuai aturan yang ada, sehingga setoran pajak dari mereka berkurang. Akibatnya target pencapaian pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar tidak tercapai," ucap Amar di Makassar, Selasa 18 Agustus 2015.
Target yang harus dicapai oleh Dispenda, lanjut Amar sebesar Rp 98 milyar tahun 2015 ini. Namun yang terealisasi hingga Juli 2015 hanya Rp 58 miliar.
Atas capaian yang tidak maksimal tersebut, Komisi B memanggil 13 pelaku usaha jasa boga se-kota Makassar yang tercatat memanipulasi penyetoran pajak wajib pungut dari masyarakat. Di antaranya RM Surya, RM Shogun, RM Nyoto, RM Candy, RM Ulu Juku, RM Kaisar, dan RM Pattene.
Yuli, pengelola RM Pattene yang ditemui Liputan6.com mengakui, belakangan ini usahanya kurang pembeli yang banyak hanya pembelian melalui pemesanan via telepon atau sistem delivery.
"Sebenarnya usaha kami sudah di ambang bangkrut, tapi kami tetap berusaha melanjutkan dengan meladeni sistem delivery itu dikarenakan pembeli tak ada lagi yang mendatangi rumah makan kami di Pattene," beber Yuli. (Ans/Mvi)
Dewan Sidang Puluhan Pengusaha Resto 'Nakal' di Makassar
Puluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
diperbarui 19 Agu 2015, 06:45 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 06:45 WIB
Puluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan, dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ombudsman RI Usut Penerbitan SHM di Kasus Pagar Laut Pesisir Tangerang
Kronologi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dilaporkan Polisi, Buntut Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun
Warna Abu-Abu Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Outfit
Mobil Ditemukan Setelah Hilang 7 Tahun, Pemiliknya Menangis Haru
Apa Itu Informasi: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui
Rencana Donald Trump Deklarasi Darurat Nasional Bikin Rupiah Makin Lesu terhadap Dolar AS
Mengenal Ciri-ciri Kaktus: Tanaman Unik yang Tahan Kekeringan
Caption Prewedding Lucu yang Bikin Ngakak, Meriahkan Momen Spesial
Sudah Resmi Cerai, Jennifer Lopez Tetap Simpan Cincin Lamaran Rp81,2 Miliar dari Ben Afflect
Top 3: Zodiak yang Diprediksi Bakal Bertemu Jodoh di 2025
Resep Ayam Goreng Kecap Lezat dan Praktis, Lengkap dengan Variasinya
Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP