Liputan6.com, Jakarta - Komisi B DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang membidangi ekonomi dan keuangan menggelar sidang rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengusaha jasa boga setempat yang dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Bustanul mengungkapkan, sidang RDP dengan menghadirkan seluruh pengusaha jasa boga dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar adalah permintaan pihak Dispenda yang mengaku tidak mencapai target pencapaian pajak. Sebab masih banyak pengusaha jasa boga khususnya yang tidak menyetor pajak sesuai aturan perda yang ada.
"RDP ini digelar lantaran masih banyak usaha rumah makan yang tidak membayar pajak sesuai aturan yang ada, sehingga setoran pajak dari mereka berkurang. Akibatnya target pencapaian pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar tidak tercapai," ucap Amar di Makassar, Selasa 18 Agustus 2015.
Target yang harus dicapai oleh Dispenda, lanjut Amar sebesar Rp 98 milyar tahun 2015 ini. Namun yang terealisasi hingga Juli 2015 hanya Rp 58 miliar.
Atas capaian yang tidak maksimal tersebut, Komisi B memanggil 13 pelaku usaha jasa boga se-kota Makassar yang tercatat memanipulasi penyetoran pajak wajib pungut dari masyarakat. Di antaranya RM Surya, RM Shogun, RM Nyoto, RM Candy, RM Ulu Juku, RM Kaisar, dan RM Pattene.
Yuli, pengelola RM Pattene yang ditemui Liputan6.com mengakui, belakangan ini usahanya kurang pembeli yang banyak hanya pembelian melalui pemesanan via telepon atau sistem delivery.
"Sebenarnya usaha kami sudah di ambang bangkrut, tapi kami tetap berusaha melanjutkan dengan meladeni sistem delivery itu dikarenakan pembeli tak ada lagi yang mendatangi rumah makan kami di Pattene," beber Yuli. (Ans/Mvi)
Dewan Sidang Puluhan Pengusaha Resto 'Nakal' di Makassar
Puluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
diperbarui 19 Agu 2015, 06:45 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 06:45 WIB
Puluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan, dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalimat dalam Al-Quran Ini Penentu Doa Terkabul, Ini Syaratnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?