Liputan6.com, Jakarta - Komisi B DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang membidangi ekonomi dan keuangan menggelar sidang rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengusaha jasa boga setempat yang dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Bustanul mengungkapkan, sidang RDP dengan menghadirkan seluruh pengusaha jasa boga dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar adalah permintaan pihak Dispenda yang mengaku tidak mencapai target pencapaian pajak. Sebab masih banyak pengusaha jasa boga khususnya yang tidak menyetor pajak sesuai aturan perda yang ada.
"RDP ini digelar lantaran masih banyak usaha rumah makan yang tidak membayar pajak sesuai aturan yang ada, sehingga setoran pajak dari mereka berkurang. Akibatnya target pencapaian pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar tidak tercapai," ucap Amar di Makassar, Selasa 18 Agustus 2015.
Target yang harus dicapai oleh Dispenda, lanjut Amar sebesar Rp 98 milyar tahun 2015 ini. Namun yang terealisasi hingga Juli 2015 hanya Rp 58 miliar.
Atas capaian yang tidak maksimal tersebut, Komisi B memanggil 13 pelaku usaha jasa boga se-kota Makassar yang tercatat memanipulasi penyetoran pajak wajib pungut dari masyarakat. Di antaranya RM Surya, RM Shogun, RM Nyoto, RM Candy, RM Ulu Juku, RM Kaisar, dan RM Pattene.
Yuli, pengelola RM Pattene yang ditemui Liputan6.com mengakui, belakangan ini usahanya kurang pembeli yang banyak hanya pembelian melalui pemesanan via telepon atau sistem delivery.
"Sebenarnya usaha kami sudah di ambang bangkrut, tapi kami tetap berusaha melanjutkan dengan meladeni sistem delivery itu dikarenakan pembeli tak ada lagi yang mendatangi rumah makan kami di Pattene," beber Yuli. (Ans/Mvi)
Dewan Sidang Puluhan Pengusaha Resto 'Nakal' di Makassar
Puluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
Diperbarui 19 Agu 2015, 06:45 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 06:45 WIB
Puluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan, dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen. (Liputan6.com/Eka Hakim)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanpa Tepung, Ini Rahasia Goreng Ikan Teri agar Renyah dan Tidak Cepat Lembek
Mimpi Mantan Suami Selingkuh: Makna dan Interpretasi yang Mengejutkan
Perjalanan Karier Agnes Monica di Panggung Musik dari Kecil hingga Go Internasional, Dibuatkan Patung Lilin
Arti Mimpi Ditangkap Orang: Makna dan Tafsir Lengkap
Wisata Guci Forest, Surga Tersembunyi di Lereng Gunung Slamet
Kado Ramadan, Guru di Pedalaman Kalimantan Selesaikan Program Guru Transformasional
Inspirasi 11 Bisnis yang Dijamin Laris Manis di Bulan Ramadhan
Hukum Ziarah Kubur yang jadi Tradisi Jelang Ramadhan, Simak Penjelasan UAH dan UAS
Ciri Ciri Kulit Kombinasi yang Unik, Ketahui Karakteristiknya untuk Perawatan Tepat
Memahami PRS adalah: Panduan Lengkap Perubahan Rencana Studi
Propam Polri Periksa Anggota Polda Jawa Tengah Buntut Lagu 'Bayar Polisi' Band Sukatani
Musik Vokal adalah Seni Suara Manusia: Pengertian, Jenis, dan Teknik