19 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan di Sumsel

Nama-nama oknum yang menyebabkan kabut asap itu muncul setelah jajaran Polda Sumsel melakukan penyidikan terhadap 33 kasus kebakaran hutan.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Sep 2015, 07:11 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 07:11 WIB
19 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan di Sumsel
Nama-nama oknum yang menyebabkan kabut asap itu muncul setelah jajaran Polda Sumsel melakukan penyidikan terhadap 33 kasus kebakaran hutan. (Nefri Inge/Liputan6.com)

Liputan6.com, Palembang - Sebanyak 19 perusahaan diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera Selatan. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di sejumlah kabupaten.

Nama-nama oknum yang menyebabkan kabut asap itu muncul setelah jajaran Polda Sumsel melakukan penyidikan terhadap 33 kasus kebakaran hutan dan lahan. Seperti dipaparkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri.

"Sudah ada sebanyak 33 kasus, yaitu di Polda Sumsel ditambah ditangani Mabes Polri. Untuk korporasi ada 19 perusahaan dan 14 kasus untuk perorangan yang sudah tertangkap tangan. Saat ini ditingkatkan jadi penyidikan," kata Iza kepada Liputan6.com di Mapolda Sumsel, Selasa, 15 September 2015.

Mungkinkah korporasi-korporasi tersebut turut diamankan?

Dia mengatakan, ada berbagai faktor yang menjadi alasan penangkapan, yakni perusahaan tersebut belum mengantongi izin, namun terjadi kebakaran di daerah perusahaan.

Ada juga karena kelalaian, namun perusahaan tak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk memadamkan kebakaran lahan.

Sedangkan untuk penangkapan perorangan, ada yang memang pemilik lahan yang tertangkap tangan saat akan membakar lahan dengan barang bukti. Ada juga yang sengaja membakar lahan perusahaan tertentu, tapi tertangkap tangan oleh pemilik perusahaan.

"Kebanyakan korporasinya di daerah Kabupaten Muba, yang bertanggung jawab atas kebakaran ini yaitu direktur utama (dirut) perusahaan. Untuk pencabutan izin bukan kewenangan polisi, kami melakukan penyidikan dan proses pidana. Kita hanya memberi efek jera dengan langkah-langkah ini, sehingga perusahaan maupun perorangan tidak melakukan lagi," tutur dia.

"Kalau kita bicara korporasi yang membakar, ditemukan barang bukti dan dirunut pemiliknya, siapa bertanggung jawab, bisa kena Pasal 108. Jika tidak, kita bisa mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel agar izin perusahaan tersebut dicabut. Bisa kena dua-duanya," papar Iza. (Ndy/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya