Buruh Jatim Terima Hasil Penetapan UMK 2016

Rencana demo buruh yang akan berlangsung pada siang ini akhirnya dibatalkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Nov 2015, 23:11 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 23:11 WIB
20151120-Ekspresi Kelelahan Buruh Usai Jalan Kaki Bandung-Jakarta
Ekspresi buruh saat tiba di Masjid Jayakarta, Pulogadung usai menempuh perjalanan dari Bandung menuju Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Elemen buruh di Jawa Timur sepakat menerima hasil keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, dini hari tadi. Para buruh sebelumnya meminta agar kenaikan UMK Surabaya berada di rentang Rp 3,1 juta hingga Rp 3,5 juta.

"Kami menerima hasil ini mengingat kondisi ekonomi sekarang, tapi bukan berarti menerima formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sunandar, di Surabaya, Sabtu (21/11/2015).

Rencana demo buruh yang akan berlangsung pada siang  tadi dibatalkan. Hal itu telah dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada semua koordinator lapangan.
    
"Kami sudah koordinasi dan sosialisasikan ke semua koordinator lapangan tentang hasil kesepakatan," ucap Sunandar.


Ia menyatakan sikap tersebut diambil setelah memperhitungkan kondisi dan fakta di lapangan. Selain itu, pengambilan keputusan juga telah melewati diskusi dengan berbagai pihak dan tidak diputuskan sepihak oleh Gubernur Jatim.

Namun, ia menegaskan bila sikap tersebut tidak menghentikan upaya buruh untuk meminta pemerintah mengevaluasi kembali Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
    
"Kendati menerima dengan berbagai pertimbangan, upaya buruh se-Indonesia untuk mengevaluasi PP Pengupahan tetap tak terbendung. Antara lain dengan mengajukan peninjauan kembali dari segi hukum," jelas Sunandar.
    
Sunandar menyatakan bahwa di sisi lain pihaknya berharap Upah Minimum Sektoral  Kabupaten/Kota (UMSK) bagi daerah yang belum disepakati harus sudah tertuang dan diharapkan memuaskan buruh sektoral.
    
"Ini yang sekarang kami perjuangkan, yakni upah sektoral benar-benar manusiawi dan azas keadilan menjadi nomor satu," pungkas Sunandar. (Din/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya