Liputan6.com, Surabaya - Mobil sport Lamborghini menabrak sebuah warung di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu 29 November 2015. Pada insiden itu, 1 orang tewas dan 2 luka-luka.
Ada dugaan, sang pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner (24) terlibat balap liar. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum membuktikan dugaan ini.
Keberatan dengan pemberitaan itu, pengacara Wiyang memasang iklan di sejumlah media cetak. Isinya, pengacara Wiyang mengancam akan memidanakan media yang menulis berita negatif tentang kliennya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Akhmad Munir menyayangkan iklan yang dibuat oleh pengacara Wiyang.
"Kami sangat menyayangkan isi dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers," ujar Akhmad Munir di Surabaya, Kamis 3 Desember 2015.
Sejumlah media cetak terbitan Surabaya memuat iklan setengah halaman berisi pengumuman dari Amoz HZ Taka dan Associates yang merupakan kuasa hukum Wiyang Lautner.
Iklan itu juga menuliskan 4 pokok pernyataan. Pertama, dia mengklarifikasi, Wiyang Lautner dalam keadaan sehat saat mengemudi. Kedua, Wiyang tidak sedang ikut ajang kebut-kebutan. Ketiga, pada saat itu, kondisi jalan tergenang air akibat hujan.
Keempat, telah terjadi kesepakatan dengan korban. Dia menambahkan kecelakaan tersebut merupakan musibah.
Baca Juga
Pada paragraf berikutnya tertulis, "Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Munir menegaskan isi iklan tersebut juga sebuah model baru dan bentuk arogansi terhadap media.
"Itu namanya pengacara tidak memahami undang-undang jurnalis, sehingga terkesan ada pengekangan terhadap profesi wartawan yang di dalamnya mengandung perlindungan wartawan," ungkap Akhmad Munir.
"Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ini ancamannya adalah orang berduit," imbuh dia.
Advertisement
Oleh karena itu, dia meminta kepada wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk ancaman dan jangan berhenti mengungkap kebenaran. Profesionalisme jurnalis telah dilindungi dengan UU Pers.
Dia mengingatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 sudah mengatur mekanisme ketika terjadi kasus sengketa pers.
"Jika ada pihak yang tidak puas, maka gunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam hal ini hak jawab, dan Dewan Pers ini telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," tukas Munir.
Namun, dia tidak memungkiri iklan ini mempunyai nilai khusus tentang profesionalisme jurnalis. "Yakni iklan ini adalah untuk memberikan pencerahan bahwa tugas seorang jurnalis harus benar-benar dituntut profesional," tukas Munir.