Liputan6.com, Bandung - Forum Perjuangan Disabilitas Kota Bandung menyebutkan, penyandang tunawicara masih kesulitan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) D.
Menurut Ketua Forum Perjuangan Disabilitas Kota Bandung Djumono, dari 1000-an penyandang tunawicara, tidak lebih dari 5 yang memiliki SIM D. Dia berpendapat, hal itu disebabkan dokter tidak dapat mengeluarkan surat jaminan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan saat berkendara.
Kebijakan itu berbeda bagi penyandang disabilitas lainnya, seperti beberapa penyandang tunadaksa yang telah memperoleh SIM D.
Baca Juga
Baca Juga
"Sampai sekarang, memang banyak sekali teman-teman tunarungu yang sudah mempunyai SIM, tetapi SIM-nya bukan SIM D. Tapi, mereka tidak kesulitan untuk berkendaraan," ujar Djumono di Gedung Wyataguna, Jalan Pajajaran, Bandung, Rabu (16/12/2015).
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 80 huruf e, Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk para penyandang cacat yang ingin mengemudikan kendaraan khusus.
Walau demikian, Djumono mengapresiasi pelayanan pembuatan SIM D di kantor polisi. Ia menyatakan, situasinya membaik karena beberapa polisi sudah menguasai bahasa isyarat demi melayani penyandang tunawicara.
Advertisement