Liputan6.com, Surabaya - Joko Budianto, warga Jalan Kapas baru, Surabaya, harus gigit jari setelah tertipu bujuk rayu pasangan suami istri Teguh dan Anita, asal Mragen, Demak, Jawa Tengah. Mereka menjanjikan untuk membelikannya pesanan solar seharga Rp 49 juta. Bukannya dibelanjakan sesuai pesanan, pasutri itu malah menghabiskannya untuk membeli mobil dan ponsel baru.
"Korban berniat membeli solar 10 ton, melalui 2 tersangka, dan sudah mentrasfer uang Rp 49 juta," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 15 Januari 2016.
Lily menyatakan, awalnya antara korban dan 2 tersangka ini sudah saling kenal sejak lama. Mereka dikenalkan teman korban yang bernama Eko. Joko yang bekerja sebagai ABK itu sebelumnya menghubungi Eko untuk membeli 10 ton solar untuk bahan bakar.
Baca Juga
"Selanjutnya, Eko meminta korban menghubungi seseorang bernama Lusi, yang tak lain adalah tersangka ANT (Anita). Dari komunikasi itu, tersangka ini menyanggupi bisa mengirim 10 ton solar ke Bawean, seperti permintaan korban," Lily menjelaskan.
Joko yang percaya dengan janji kedua penipu itu kemudian mentrasfer uang Rp 49 juta via rekening BNI.
"Sayangnya, uang ini gunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Pengakuan pasutri ini, uang tersebut untuk membeli mobil, dan barang-barang mewah. Uangnya sendiri, tinggal Rp 16,1 juta yang kami sita," ujar Lily.
Memalsukan Identitas
Advertisement
Lily menyampaikan bahwa modus kejahatan tersangka adalah dengan membuat banyak KTP dengan identitas berbeda-beda. Total ada 6 buah KTP yang dimiliki tersangka, di antaranya bernama Lusi, Aminah dan lainnya.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada korban lain. Karena dengan barang bukti KTP yang banyak ini, ada kemungkinan ada korban lain. Kalau pengakuannya sih baru sekali, tapi kami masih dalami," kata Lily.
Lily menjelaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang disita polisi, uang hasil penipuan itu sudah dibelikan 9 unit HP merek Samsung, dua unit HP Nokia, 1 HP Advan, 1 Blackberry, dan 1 unit HP merek Cross. Barang bukti lainnya adalah selembar STNK mobil, selembar STNK motor, 5 lembar KTP palsu, 1 buku tabungan BRI, 6 lembar ATM Bank Mandiri, 2 lembar ATM BNI dan 1 ATM BRI, serta sisa uang Rp 16,1 juta.
"Pasutri ini akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Lily.
Sementara tersangka Anita mengaku, uang hasil penipuan itu baru akan dibelikan mobil.
"Mobilnya belum ada. Uangnya kan baru ditransfer tanggal 11 bulan ini (Januari). Tapi, sebagian uangnya sudah dibelikan beberapa handphone," jawab Anita.