Liputan6.com, Prabumulih - Kemampuan Jefriandi bin Yancik (43), warga Pasar Baru Komperta, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Sumatera Selatan, soal budidaya tanaman, mengantar dirinya ke balik jeruji besi.
Sebab, pria yang hanya mengenyam pendidikan SMP ini ternyata menanam tanaman terlarang ganja. Polisi yang mulanya mendapat informasi, menggerebek Jefriandi di rumahnya pada Sabtu 23 Januari lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga
Tak sia-sia, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih akhirnya menyita 8 batang tanaman ganja. Yakni, 2 batang dengan tinggi sekitar 2,5 meter yang berusia sekitar 4 bulan di dalam pot.
Ada juga 4 batang tanaman ganja dalam polibag dengan tinggi sekitar 50 centimeter berusia 2 pekan. Selain itu 2 batang tanaman ganja dalam polybag atau pot dengan tinggi 20 cm berusia sekitar satu minggu.
Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa mengatakan perbuatan pelaku membudidayakan tanaman ganja jelas telah melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar dia di kantornya, Selasa (26/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
Kini, guna kepentingan penyidikan, Jefriandi beserta tanaman peliharaannya diamankan di Mapolres Prabumulih.
Kepada penyidik, tersangka berdalih iseng. Ia mengaku berkawan dengan seorang bandar berinisial DB di kawasan Prabumulih. Mereka kerap mengonsumsi ganja bersama. Nah, suatu waktu, biji ganja sisa dari daun yang mereka isap lalu ditanam oleh Jefriandi.
"Waktu pertama kali sekitar bulan Agustus 2015. Saat ditanam ternyata tumbuh, jadi saya biarkan. Saya rawat dan siram seperti biasa di belakang rumah," kata Jefriandi.
Merasa berhasil membudidayakan ganja lewat biji kering tersebut, tersangka nekat mencoba lagi. Terakhir sebulan lalu, hingga 6 batang ganja lain tumbuh di dalam polybag yang ia siapkan.
"Walaupun ganja terus tumbuh, sama sekali saya tidak terpikir untuk menjualnya. Mungkin kalau memang berhasil, saya keringkan buat dipakai sendiri," ucap Jefriandi.