Liputan6.com, Cilegon - Wulan Purnamasari, warga Kota Cilegon, kesal bukan main . Calon ibu yang kini mengandung 9 bulan itu merasa dipersulit saat akan mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan bagi calon bayinya.
"Saya kan mau minta surat kehamilan di Puskesmas Purwakarta, tapi katanya cuma disuruh bawa Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) aja yang difotokopi. Tapi pas ke BPJS Cilegon, disuruh bawa surat keterangan itu," kata Wulan, Rabu (27/1/2016).
Warga Kampung Kroweng, RT 02 RW 02, Desa Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, itu terpaksa bolak-balik dari rumah ke puskesmas dan BPJS cabang Cilegon selama 2 hari ini.
"Kalau banyak ibu hamil yang harus bolak-balik kayak gini kan kasian. Bisa mikir enggak itu mereka?" keluh Wulan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Cilegon Arriadna justru menyarankan agar ibu hamil meminta surat kehamilan di klinik atau rumah sakit tempat ibu hamil biasa berkonsultasi. Bahkan, ibu hamil juga bisa meminta surat keterangan kepada bidan yang berizin praktik, baik di puskesmas maupun swasta.
Baca Juga
"Kalau berobat di bidan mana, terus minta surat rekomendasi di puskesmas, kan enggak lucu," kata Arriadna, saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Pernyataan Arriadna ditegaskan Kepala BPJS Banten Diah Soviawati. Menurut dia, surat kehamilan bisa dikeluarkan oleh tenaga medis mana pun yang memiliki otoritas untuk menerangkan bahwa calon bayi tersebut hidup.
"Bisa di daftarkan dengan surat rekomendasi dari dokter atau bidan. Tenaga medis manapun yang menerangkan calon bayi itu hidup. Tidak perlu spesialis anak," kata Diah.
Ia menegaskan institusi kesehatan, termasuk BPJS, tidak boleh mempersulit warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Bidan-bidan di desa itu kan mampu menangani persalinan, jadi tidak perlu dokter spesialis. Pemahaman informasinya mungkin salah," ucap Diah.
Advertisement