Liputan6.com, Serang - Seorang perawat rumah sakit di Cilegon ditangkap polisi saat bertransaksi narkoba jenis sabu. Perawat itu berinisial Dn berusia 29 tahun.
"Kita tangkap, kita periksa, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Dn bekerja sebagai perawat di rumah sakit di Cilegon," kata Kasubdit II Dir Narkoba Polda Banten, AKBP Jerri Marpaung, Serang, Banten, Kamis (26/11/2015).
Baca Juga
Penangkapan Dn itu berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui terjadinya transaksi narkoba di SPBU Palima, Kota Serang, Banten.
Advertisement
Baca Juga
Sesaat setelah ditangkap, Dn segera diperiksa dan mengaku barang haram itu didapat dari orang bernama Jn yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Tanpa menunggu lama, pihak kepolisian segera menangkap Jn di rumahnya tanpa ada perlawanan.
"Di rumah Jn kita temukan 6 paket sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan dibungkus bungkusan rokok. Kita dapat simpulkan, bahwa kedua tersangka ini satu jaringan," tutur Jerri.
Di hadapan penyidik, Dn mengaku jika sabu itu akan dikonsumsi sendiri. Barang kristal putih itu baru 5 kali digunakan.
"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan. Keduanya kita tahan di Rutan Mapolda Banten," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 1 sub 114 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ali/Mut)*