Liputan6.com, Medan - 16 Orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), terkait bentrokan dua kubu Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terjadi di Kota Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Ngadino mengatakan, 16 orang tersebut ditetapkan tersangka setelah pihaknya mengamankan 144 orang pasca bentrokan yang mengakibatkan dua orang tewas, yaitu Roy Silaban dan Monang Hutabarat.
"Kita telah memeriksa 144 orang, dan 16 orang resmi jadi tersangka," kata Ngadino, Senin (1/2/2016).
Dijelaskan dia, dari 16 tersangka, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RoySilaban. Mereka adalah Sarimuda Palawi, Jamaludin, Aulia Putra Hendrawan Nasution, MFadillah Lubis dan Agam Mispi.
Baca Juga
"Kita telah periksa 6 saksi. Kita juga lakukan otopsi dan menemukan barang bukti berupa batu dan rekaman video," jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Diterangkan dia, untuk kematian Monang Hutabarat ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu Ferdinan Harianto Butar-Butar dan Dedek Saurudin Hutagalung. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi
"Dari kematian Monang, kita menyita barang bukti sepeda motor dan pecahan batu bata," terang Ngadiono.
Tidak hanya menetapkan tersangka untuk kasus pembunuhan, 9 orang lainnya ditetapkan tersangka karena memiliki senjata api, senjata tajam. Mereka diamankan saat menghadiri pelantikan MPC PP Kota Medan pada hari Minggu, 31 Januari 2016.