Krisis PNS Guru SD, Kota ini Justru Dibanjiri Honorer

Sejak 10 tahun terakhir, tidak ada penerimaan PNS guru SD di Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Feb 2016, 21:09 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 21:09 WIB
20160210-Tuntut Jadi PNS, Ribuan Guru Honorer se-Indonesia Kepung Istana-Jakarta
Ribuan orang yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2). Guru honorer dari seluruh Indonesia itu menuntut Pemerintah agar mengangkat mereka sebagai PNS. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Palembang - Kebutuhan ribuan guru sekolah dasar (SD) di Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata dipengaruhi oleh kurangnya regenerasi guru yang mengajar di seluruh SD.

Bahkan, saat ini lebih banyak guru honorer yang menutupi kebutuhan tenaga pengajar dibandingkan guru tetap yang sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Widodo, kebutuhan guru PNS di Sumsel mungkin bisa lebih dari 1.000 orang, karena sejak sekitar 10 tahun terakhir, tidak ada penerimaan PNS guru SD.

"Guru SD yang sudah ada kebanyakan sudah pensiun, ada yang sedang melanjutkan pendidikan Strata-1 (S1), ada yang misbar atau pindah ke SMP maupun SMA, dan ada yang naik jabatan masuk ke dinas-dinas.

Sehingga semakin banyak jumlahnya yang berkurang," ucap Widodo kepada Liputan6.com saat ditemui di kantornya, Palembang, Kamis (18/2/2016).

Dalam setahun, menurut Widodo, ada sekitar 200 hingga 300 guru yang tidak mengajar lagi, baik itu pensiun atau pindah tempat dinas. Alhasil, tidak ada regenerasi guru PNS di tingkat SD, sehingga guru SD di Sumsel kemungkinan akan seluruhnya diisi guru honorer.

Berkurangnya jumlah guru PNS khusus untuk SD terpaksa diisi dengan guru honorer. Bahkan, dari total sekitar 60 ribu guru SD di Sumsel, sebagian besarnya diisi oleh guru honorer.

Pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah mengenai penerimaan pegawai, yang menentukan kuotanya adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Jadi, tidak bisa wali kota, bupati maupun gubernur mengadakan penerimaan PNS guru tanpa mengikuti kuota tersebut.

"Kita harapkan bisa dicarikan solusinya oleh Menpan-RB, sehingga bisa membuka peluang bagi yang mau jadi PNS guru SD. Kalau guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengajar, tidak mungkin bisa diangkat, harus ikut tes. Sedangkan jika bersaing dengan lulusan terbaru, pasti mereka akan kalah," lanjut Widodo.

Kebutuhan guru sendiri dilihat dari jumlah kelas yang tersedia. Untuk 6 ruangan kelas, menurut Widodo, membutuhkan minimal 9 guru. Terdiri dari 6 guru kelas, 1 orang guru pendidikan agama, 1 guru pendidikan jasmani dan kesehatan, serta 1 kepala sekolah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya