Modal Biro Haji Palsu Tipu 2039 Orang, Raup Rp 17 Miliar

Guna memuluskan aksi tipu-tipunya, pelaku menggunakan cara Multi Level Marketing (MLM) yang memanfaatkan dua koordinator, yakni YR dan YK.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Mar 2016, 16:31 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 16:31 WIB
Kantor biro umrah dan haji Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI)
Kantor biro umrah dan haji Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI) sudah tutup (Liputan6.com/Naomi Trisna)

Liputan6.com, Banten - Aparat Polda Banten meringkus pelaku penipuan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus bernilai lebih dari Rp 17 miliar dengan tersangka Nur Jannah (54). Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2013 hingga 2015 silam.

"Pelaku berhasil menipu 978 jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 9,629 miliar. Sedangkan koordinatorya YK, pelaku berhasil menipu 1.061 jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 8,106 miliar lebih," kata Kasubdit II Ditkrimum Polda Banten, AKBP Agus Nugraha, Selasa (15/03/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pada tahun 2013 pelaku sempat memberangkatkan jamaahnya. Kemudian, di tahun selanjutnya pelaku tidak memberangkat jamaah yang daftar haji dan umroh di PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia milik pelaku.

Terungkapnya kasus penipuan ONH Plus ini berawal dari laporan warga berinisial YR dan YK yang bertugas sebagai koordinator jamaah umroh dan ONH plus di wilayah Banten beberapa waktu yang lalu.

"Berdasarkan dua laporan tersebut, petugas segera melakukan menyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur pada 2 Maret," terang Agus.

Guna memuluskan aksi tipu-tipunya, pelaku menggunakan cara Multi Level Marketing (MLM) yang memanfaatkan dua koordinator, yakni YR dan YK. Agar makin meyakinkan para korbannya, pelaku terlebih dahulu memberangkatkan dua koordinator tersebut. Sehingga membuat orang lain percaya akan aksinya.

Beragam paket umroh dan haji pun ditawarkan oleh PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia. Seperti paket umroh mulai dari Rp 3 juta dan Rp 25 juta untuk haji. Para jama'ah akan diberangkatkan setelah tiga tahun melakukan pelunasan.

"Uang jamaah yang dikumpulkan oleh koordinator di setorkan kepala pelaku, yang kemudian oleh pelaku uang tersebut diduga tidak digunakan untuk biaya pemberangkatan ibadah umroh dan haji," tegas Agus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya