Liputan6.com, Surabaya - Untuk mendongkrak kualitas jurnal ilmiah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyiapkan 40Â dosen asing untuk sebelas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) di Indonesia.
Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti mengatakan langkah itu diperlukan untuk mendongkrak kualitas hasil penelitian yang diterbitkan melalui jurnal ilmiah berstandar internasional.
"Selama ini untuk jurnal ilmiah, Indonesia masih berada di urutan ke-4 ASEAN. Urutan pertama Malaysia, Singapura, Thailand, baru kemudian Indonesia," ujar Ali usai Forum Komunikasi Majelis Wali Amanat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis, 17 Maret 2016.
Ia menyatakan banyak karya jurnal ilmiah dari Indonesia belum bisa menembus internasional karena terkendala bahasa dan etos menulis. Ali mengungkapkan jika penyerapan dan hasilnya bagus, Kemenristekdikti akan kembali mempekerjakan 100 dosen asing pada tahun depan.
"Karena, orang Indonesia lebih terbiasa dengan tradisi budaya lisan daripada tulisan," ucap Ali Gufron.
Baca Juga
Ali Ghufron menjelaskan ke-40 dosen itu akan disalurkan sesuai kebutuhan PTN BH yang mengajukan. Jumlah insentif para dosen asing itu beragam tergantung kualitas masing-masing dosen. "Tapi, paling tidak antara Rp 50-100 juta per bulan untuk gajinya," ujar Ali Ghufron.
Kesebelas PTN BH itu adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi 10 November (ITS), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanudin (Unhas), dan Universitas Padjajaran (Unpad).
Ali Ghufron menambahkan, perekrutan dosen asing itu dilakukan demi mendongkrak peran universitas yang berubah untuk tidak lagi hanya sebagai agen penelitian, tapi juga perubahan budaya yang positif. Di antaranya tidak mudah menyerah, bekerja tuntas, cerdas dan ikhlas.
"Dengan adanya bantuan dosen diharapkan benar-benar bisa mendongkrak jurnal ilmiah secara internasional," kata Ali Ghufron.
Selain membahas hal itu, Dirjen Dikti juga gencar menyosialisasikan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP), dan Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN). Semua itu untuk menertibkan administrasi dosen di Indonesia.