Liputan6.com, Magelang - Video iklan Red Bull di Candi Borobudur yang diunggah di media sosial pada Jumat, 18 Maret 2016, tidak berizin. Video yang menampilkan atlet parkour melakukan berbagai aksi parkour atau free running.
Koordinator Humas Balai Konservasi Borobudur, Panggah Ardiyansyah, mengatakan begitu mengetahui mengetahui tayangan tersebut Balai Konservasi Borobudur (BKB) kemudian mengkonfirmasi video ini di akun Facebook resmi milik Red Bull pada hari itu juga.
Setelah mendapatkan konfirmasi tersebut, BKB segera melakukan konsolidasi dan investigasi internal. Berdasarkan hasil investigasi, BKB menyakini bahwa video tersebut diambil secara ilegal karena tidak melalui prosedur resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain tidak berizin resmi, isi dari video berupa berlari di pagar langkan, memanjat stupa dan sebagainya dapat membahayakan dan juga membahayakan struktur candi.
Baca Juga
"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana dalam Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa 'Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal'," jelas Panggah seperti dikutip Antara, Senin (21/3/2016).
Ia mengatakan pada Jumat sore, BKB melalui akun facebook "Konservasi Borobudur" meminta video tersebut dihapus. Selain tidak berizin, iklan itu dapat mendorong pengunjung untuk melakukan aksi parkour yang dapat membahayakan struktur Candi Borobudur.
Menanggapi permintaan tersebut dan juga karena berbagai kecaman dari netizen, Panggah menuturkan Red Bull menghapus video ini pada Jumat malam.
Pada Senin (21/3/2016), akun Facebook Red Bull menanggapi permintaan penghapusan video tersebut. Pihak Red Bull mengatakan video tersebut diambil tim Red Bull secara spontan ketika salah satu atlet mereka, Pavel Petkuns, mengunjungi Candi Borobudur.
Mereka sepenuhnya menyadari bahwa video ini tidak berizin dan berjanji untuk menghapus video tersebut dari semua media promosi yang mereka miliki.