Tega, Penjual Ini Dagang Suvenir Berbahan Satwa Langka

Penjual suvenir berbahan satwa langka itu mulai beroperasi sejak 2007.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 09 Apr 2016, 00:03 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2016, 00:03 WIB
suvenir
suvenir satwa langka

Liputan6.com, Semarang - Di balik tokonya yang kecil, SG, seorang pemilik toko suvenir di Cilacap, mampu menjual produknya hingga ke luar negeri. Tapi, suvenir yang didagangkannya berbahan satwa langka yang dilindungi.

Perbuatan ilegal SG terungkap setelah petugas Ditreskrimsus Polda Jateng menangkapnya di toko suvenir. Penggerebekan itu berdasarkan laporan lembaga konservasi Wild Life Conservation Society.

"Untuk barang bukti meliputi delapan penyu yang diawetkan, empat moncong hiu Sentani, tiga sisik penyu, enam akar Bahar berbentuk gelang, dua akar Bahar utuh, 342 gelang dari tempurung penyu, 40 cincin dari tempurung Penyu, 33 kerang kepala kambing, 42 kerang Triton terompet, 68 Nautilus Berongga, 155 Kerang Susu Bundar, 40 Kima, dan 25 asbak dari Kima," kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Edhy Moestofa, Jumat (8/4/2016).

Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Ferry Irawan, SG mengaku satwa dilindungi itu didapat dari pengepul. Ia kemudian menjual dengan harga Rp 25 ribu sampai jutaan rupiah untuk penyu yang diawetkan.

"Mengenai kebenaran pengakuannya masih kita selidiki," kata Ferry.

Berdasarkan pengakuan SG, selain untuk suvenir, satwa langka itu dijual untuk bahan kosmetik. Ia mengaku tidak menjual satwa-satwa langka secara online, teapi melalui telepon.

"Dan sudah sejak 2007. Akan dijadikan souvenir dan bahan kosmetik," kata Fery.

Polisi menerapkan Pasal 21 ayat 2 subsider Pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta.

Sementara itu, Koordinator  Wild Life Conservation Society, Irma Herawati mengatakan praktek menjual hewan dilindungi itu sebenarnya banyak terjadi di daerah wisata. Maka itu, pihaknya melaporkan dan menyosialisasi tentang hewan-hewan dilindungi karena tidak berwewenang menindak.

"Kami hanya bisa melapor, kami tidak memiliki wewenang menangkap," kata Irma.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya