4 Tersangka Penganiaya di Lapas Kerobokan Dilimpahkan ke Jaksa

Keempat tersangka penganiayaan itu juga berkaitan erat dengan penganiayaan yang terjadi di Jalan Teuku Umar Denpasar pada 17 Desember 2015.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Apr 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2016, 13:30 WIB
4 Tersangka Penganiaya di Lapas Kerobokan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. (Liputan6.com/Yudha Maruta)

Liputan6.com, Denpasar - Sebanyak empat tersangka beserta barang bukti kasus penganiayaan terhadap sejumlah anggota ormas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan pada 17 Desember 2015 dilimpahkan Polres Badung, Bali, kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Hari ini kami menerima pelimpahan empat tersangka yang juga anggota salah satu ormas beserta barang bukti terkait kasus penganiayaan di dalam LP Kerobokan," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin, 25 April 2016.

Ia mengatakan, keempat tersangka penganiayaan itu juga berkaitan erat dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Teuku Umar Denpasar pada 17 Desember 2015 dengan 11 tersangka yang sudah dilimpahkan tahap dua oleh Polresta Denpasar.

Maha Agung menerangkan tersangka pertama adalah Kadek Lingga Januarta (21), mantan penghuni Blok C1 Lapas Kerobokan yang sebelumnya terlibat kasus penggelapan.

Kedua, I Putu Heri Saptrawan (33), mantan penghuni Blok C2 LP Kerobokan yang sebelumnya terkait kasus narkotika telah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan.


Ketiga, I Wayan Sumerta Antara (27), mantan penghuni Blok C1, yang merupakan titipan jaksa kasus narkoba. Selanjutnya, I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19), mantan penghuni Blok C LP Kerobokan yang juga terlibat kasus penganiayaan.

"Keempat tersangka yang sudah dilimpahkan ini berperan melakukan penganiayaan dan saat ini dititipkan di Lapas Tabanan," ujar Maha Agung.

Maha Agung menyebutkan keempat tersangka dijerat pasal alternatif, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Wakil Sekjen Ormas Laskar Bali, Ismaya didampingi penasihatnya, AA Suma Widana mengatakan, pihaknya menghormati aturan hukum dan pihaknya minta keadilan.

"Anggota kami memang bersalah dan diproses secara hukum. Namun, kami tetap minta keadilan di mata hukum," ujar Ismaya.

Pihaknya berkomitmen untuk tidak mengulangi kejadian yang terdahulu dan berkeinginan tidak ada lagi kerusuhan di Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya