Narkoba Tak Bertuan Dilempar ke Lapas Wirogunan

Narkoba tak bertuan itu berupa obat-obatan psikotropika golongan 4.

oleh Yanuar H diperbarui 29 Apr 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 11:00 WIB
Narkoba Tak Bertuan di Lapas Wirogunan
Narkoba tak bertuan itu berupa obat-obatan psikotropika golongan 4. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta digemparkan laporan pelemparan narkoba ke dalam lapas. Narkoba berupa obat-obatan psikotropika itu diduga dilemparkan saat jam istirahat.

Kepala LP Kelas IIA Wirogunan, Zaenal Arifin mengatakan sebelumnya ia mendapat arahan dari atasan agar mengetatkan pemeriksaan barang yang masuk ke dalam lapas. Arahan itu ditindaklanjuti dengan perintah pengetatan pengawasan seluruh barang yang akan memasuki lapas.

Usai arahan, ia mendapatkan informasi adanya barang yang masuk ke dalam lapas. Ia pun mulai mencari lokasi barang yang diduga narkoba itu. Ia dan jajarannya mendapati barang yang dimaksud dibungkus plastik hitam yang diduga masuk ke lapas dengan cara dilempar.

"Di luar, kita cari-cari antara blok hunian dengan gang. Ketemu di situ plastik hitam. Ada dua bungkus rokok di dalamnya 6,5 papan obat sama satu obat yang sudah diracik," ujar Zaenal di Lapas Wirogunan, Kamis, 28 April 2016.


Zaenal mengatakan benda itu ditemukan di belakang sel Blok A, tepatnya antara sel Blok A2 dan  sekitar pukul 12.30 WIB. Zaenal menjelaskan, tomat digunakan sebagai pemberat sehingga saat dilempar tidak terdengar suara benda jatuh. Saat ditemukan, tomat yang menjadi pemberat pecah akibat dilempar.

"Kita hitung 65 biji (obat) jumlahnya. Dalamnya ada tomat jumlah dua biji untuk pemberat," ucap dia.

Zaenal mengatakan 65 lima butir obat-obatan yang ada di dalam dua bungkus bekas rokok itu berisi obat-obatan jenis psikotropika golongan 4. Rinciannya terdiri dari enam papan obat merek Calmet Apalprazolam. Adapun masing-masing papan berisi 10 butir dan ditambah setengah flat yang berisi 5 butir.

"Dokter saya bilang itu psikotropika golongan 4. Menurut dokter saya, itu jenis obat penenang," kata Zaenal.

Ia mengatakan saat ini barang bukti sudah dibawa ke Polda DIY. Ia meminta polisi untuk menyelidiki temuan itu. Ia juga menegaskan pengetatan barang masuk ke lapas akan terus ditingkatkan.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami ini. Di dalamnya tidak ada pesan tujuan atau tidak bertuan," ujar Zaenal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya