Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mendesak agar Kepala Madrasah Aliyah (MA) di Banguntapan, Bantul, yang mencabuli siswi MTs segera diberhentikan.
"Jangan dikasih ruang kompromi," ujar Anies, Kamis (19/5/2016).
Ia menyatakan tanggung jawab pidana harus tetap dijalankan melalui proses hukum. Namun, sanksi administratif juga harus ditegakkan dengan memberhentikannya dari jabatan kepala Madrasah Aliyah karena berbuat melalui institusi pendidikan.
Meskipun demikian, Anies beranggapan hal ini bukan semata-mata terjadi di lingkup pendidikan. Kasus serupa dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Madrasah Aliyah di Banguntapan Bantul, Ismail, ditangkap dan menjadi tersangka setelah dilaporkan mencabuli, S, siswi kelas IX MTs, pada Senin, 16 Mei 2016. Aksi pelaku terkuak setelah pengasuh asrama tempat korban tinggal menggelar razia ponsel.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuandhani menuturkan pelaporan dilakukan seorang guru yang curiga dengan anak didiknya yang hamil.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku adalah kepala sekolah MA," ujar Djuandhani, Selasa, 17 Mei 2016.
Atas perbuatannya, kepala madrasah itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 dan Pasal 347 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.