Liputan6.com, Yogyakarta - Udik, distributor sekaligus peracik miras oplosan yang ditangkap Polres Bantul pada Kamis dini hari, 19 Mei 2016, bukan baru sekali berurusan dengan polisi. Namun dalam kasus terakhir, Udik harus mendekam lebih lama di dalam sel penjara.
Terakhir, polisi menjerat Udik dengan dua pasal sekaligus, Pasal 204 KUHP dan Pasal 137 UU RI tentang Pangan. Ancaman hukuman penjara 20 tahun dan sanksi maksimal Rp 10 miliar menanti Udik atas ulahnya meracik miras.
Racikan miras oplosannya diduga menghilangkan setidaknya 10 nyawa di Bantul, Yogyakarta. Bahan utama miras oplosan maut itu terdiri dari lima galon air mineral dan 20 liter etanol yang ditambah pemanis buatan dan kapulaga. Bahan-bahan itu didapat dari beberapa tempat di seputar Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga
"Tersangka mengaku memproduksi miras oplosan seminggu sekali dan didistribusikan ke beberapa penjual di Bantul," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadiprabowo, Minggu 22 Mei 2016.
Tersangka, kata Anggaito, menghasilkan miras oplosan sebanyak 460 botol air mineral ukuran 600 ml setiap minggu. "Untuk botol air mineral bekas sebagai kemasan miras oplosan dibelinya dari tukang rongsok seharga Rp 200 per botol," ucap Anggaito.
Kepada polisi, Udik mengaku telah memproduksi miras oplosan sejak 2014. Ia tak jera berurusan dengan hukum karena usahanya hanya memerlukan modal kecil tapi bisa menghasilkan untung besar.
"Dia memperoleh keuntungan sampai Rp 2 juta per minggu," ucap Anggaito.