Liputan6.com, Yogyakarta - Polres Bantul akhirnya menangkap Udik, distributor miras oplosan yang mengakibatkan belasan nyawa melayang. Udik ditangkap melalui operasi diam-diam di sebuah penginapan di Solo, pukul 01.00 WIB, Kamis, 19 Mei 2016.
Polisi juga menggeledah rumah tersangka dan mengamankan barang bukti antara lain, teko plastik, pemanis buatan, kapulaga, 37 tutup botol bekas air mineral, dan 11 botol miras oplosan.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan hal ini karena alasan ekonomi," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadiprabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (20/5/2016).
Baca Juga
Tersangka, kata Anggaito, menggantungkan hidup dengan berjualan miras oplosan yang diproduksinya sendiri. Ia menjalani pekerjaan tersebut sejak 2014.
"Miras oplosan itu didistribusikan ke beberapa penjual di Bantul," tutur Anggaito.
Ia mengatakan, Udik sempat beberapa kali ditangkap karena kasus penjualan miras, akan tetapi hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang memungkinkan tersangka tidak jera.
Atas perbuatannya, kata dia, Udik dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 204 KUHP dan Pasal 137 UU RI tentang Pangan.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini apakah tersangka bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang di daerah lain," ucap Anggaito.