Perangi Kejahatan Seksual, MUI Sukabumi Dukung Pemberatan Sanksi

MUI Sukabumi memandang Kabupaten Sukabumi sudah masuk daerah darurat kejahatan seksual.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jun 2016, 03:03 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2016, 03:03 WIB
Darurat Kejahatan Seksual, Sukabumi
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Sukabumi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendesak DPRD dan pemda setempat untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekerasan Seksual.

"Perda ini sangat penting apalagi di Kabupaten Sukabumi kasus kekerasan seksual marak terjadi," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Wanita MUI Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti, dilansir Antara, Sabtu, 18 Juni 2016.

Menurut dia, perda tersebut sangat penting karena Kabupaten Sukabumi bisa dikatakan sudah masuk daerah status darurat kejahatan seksual. Kasus kejahatan seksual di Sukabumi, kata dia, tidak hanya menimpa wanita dewasa, tetapi juga banyak anak lelaki di bawah umur.

Maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi, menurut Elis, karena masih kurangnya sanksi yang dijatuhkan oleh pengadil kepada para penjahat seksual. Perda tersebut diharapkan bisa ikut memperberat sanksi para pelaku.

Selama ini, banyak pelaku kejahatan seksual di Kabupaten Sukabumi yang bisa dikatakan divonis ringan sehingga tidak ada efek jera bagi si pelaku maupun calon pelaku.

"Kami terus berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Sukabumi agar perda tersebut segera disahkan, dengan tujuan untuk menekan angka kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi khususnya, bisa memberikan efek jera bagi si pelaku," sambung dia.


Elis yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, mengatakan dengan adanya perda ini akan memperjelas peranan masing-masing komponen.

Perda ini juga, sambung dia, akan mengatur tentang perlindungan korban dan sanksi pelaku. Selain itu, sebagai arah penegak hukum agar tidak segan memberikan sanksi terberat kepada para pelaku kejahatan seksual.

Ia merasa miris menerima laporan ada anak berusia 14 tahun yang baru duduk di bangku kelas II SMP tega mencabuli 11 anak di bawah umur yang rata-rata usianya empat sampai 10 tahun. Dari jumlah tersebut, sembilan anak berjenis kelamin pria dan dua wanita.

"Kasus kejahatan seksual di Kabupaten Sukabumi tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, karena yang paling penting adalah memberikan pemulihan kepada para korban yang waktunya tidak lama dan membutuhkan anggaran yang cukup besar," kata Elis.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya