Perairan Natuna Segera Dibuka untuk Nelayan Pantura

Izin melaut nelayan Pantai Utara Jawa (Pantura) di Natuna, Kepulauan Riau dirancang untuk pemilik kapal berukuran 20-35 GT.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jul 2016, 16:05 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 16:05 WIB
20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
KRI Imam Bonjol 383 adalah kapal yang digunakan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) untuk menangkap kapal Cina yang diduga menangkap ikan di perairan Natuna beberapa waktu lalu, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah akan mengizinkan nelayan di Pantai Utara Jawa (Pantura) untuk melaut di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Ini dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan kawasan perairan yang kerap dimasuki nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Solusi untuk memaksimalkan pemanfaatan perairan Natuna, kita akan memberikan izin kapal nelayan Pantura dapat melaut di Natuna," kata Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Maritim dan Sumber Daya Arif Havas Oegroseno, dalam diskusi terkait penelaahan keputusan Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) terkait Laut Tiongkok Selatan di Bogor, Jabar, seperti dilansir Antara, Rabu, 13 Juli 2016.

Ia mengatakan, Kementerian Maritim dan Sumber Daya menyiapkan sedikitnya empat langkah strategis, yakni di bidang perikanan, pariwisata, minyak, dan gas, serta pertahanan, untuk menanggulangi pencurian ikan di wilayah Natuna.

Terkait perikanan, lanjut dia, kapasitas penangkapan ikan masyarakat nelayan setempat setelah dikurangi praktik pencurian ikan hanya sekitar sembilan persen dari 100 persen potensi dan jenis ikan yang tersedia di perairan tersebut.

"Kondisi ini dikarenakan, hampir 200 unit kapal nelayan yang beroperasi ukurannya hanya dua grosstonase (GT), dan kebanyakan tidak bermesin, atau menggunakan mesin tempel diesel," tutur Arif.

Selain itu, pola penangkapan ikan yang dilakukan nelayan setempat dengan sistem pergi pagi pulang sore menyebabkan daya tangkap kurang maksimal dengan potensi yang begitu besar.

Solusi untuk mengatasi situasi tersebut, lanjut dia, pemerintah akan memberikan lisensi atau izin kepada nelayan di Pantura yang memiliki kapal dengan kapasitas 20 sampai 35 Gross Tonage (GT) atau tonase kotor agar bisa melaut di perairan Natuna.

"Kita optimalkan nelayan Pantura yang memiliki kapal kapasitas besar dapat melaut di wilayah ZEE (zona ekonomi eksklusif)," kata Arif.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya