Cegah Pencurian Ikan, Nelayan Pantura Boleh Melaut di Natuna

Kapal-kapal nelayan Pantura tetap berada di lokasi perairan. Sedangkan nelayan dapat pulang pergi menggunakan pesawat terbang.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jul 2016, 07:01 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 07:01 WIB
Tangkapan Nelayan Tak Laku Dijual, Tekanan Pasca-Insiden Natuna?
Nelayan Natuna mengaku senang menjual hasil tangkapan ke kapal-kapal asing karena sangat menghemat biaya transportasi. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu dekat, nelayan di Pantai Utara Jawa (Pantura) bisa melaut di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Pemerintah akan mengeluarkan izin untuk kegiatan ini. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan perairan yang kerap dimasuki nelayan asing, yang menangkap ikan secara ilegal.

"Solusi untuk memaksimalkan pemanfaatan perairan Natuna, kita akan memberikan izin kapal nelayan Pantura dapat melaut di Natuna," kata Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Maritim dan Sumber Daya Arif Havas Oegroseno di Bogor, Rabu 13 Juli 2016.

Ia mengatakan, Kementerian Maritim dan Sumber Daya telah membahas langkah-langkah strategis untuk mengatasi pencurian ikan di laut Natuna. Sedikitnya ada empat langkah strategis yang disiapkan yakni di bidang perikanan, pariwisata, minyak dan gas serta pertahanan.

Untuk meningkatkan daya tangkap nelayan, pemerintah kata Arif, akan memberikan lisensi atau izin kepada nelayan di Pantura yang memiliki kapal dengan kapasitas 20 sampai 35 GT agar bisa melaut di perairan Natuna.

"Kita optimalkan nelayan Pantura yang memiliki kapal kapasitas besar dapat melaut di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif)," kata Arif seperti dikutip dari Antara.

Terkait jauhnya lokasi perairan dengan daerah asal nelayan tersebut, menurut Arif, kapal-kapal nelayan Pantura itu tetap berada di lokasi perairan. Sedangkan nelayan dapat pulang pergi menggunakan pesawat terbang.

"Konsepnya nanti kita akan libatkan BUMN untuk mengelola perikanan di wilayah Natuna," jelas Arif.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya